• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 10 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dua Sopir Alami Cacat Permanen, PT Samator Dinilai Lepas Tangan

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co — Nasib tragis menimpa dua sopir pengangkut gas yang bekerja di bawah naungan PT Samator Tbk melalui perusahaan outsourcing PT Anugrah Terpercaya Kerja (ATK). Keduanya mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas resmi perusahaan pada Februari 2024 lalu. Ironisnya, hingga kini tak ada tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan.

Kuasa hukum korban, Berbudi Bowo Leksono, SE., SH., MH., MK.n, dari Law Firm Feri Kurniawan & Partners, menyatakan kliennya hanya menuntut keadilan dan tanggung jawab dari perusahaan tempat mereka mengabdi.

“Kejadian ini terjadi saat klien kami menjalankan tugas resmi perusahaan, lengkap dengan surat tugas. Tapi sampai saat ini, belum ada pertanggungjawaban yang layak dari pihak perusahaan,” ujar Berbudi usai mediasi kedua di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin, 23/06/25.

BACA JUGA

Granat Kukuhkan 30 Penyuluh Remaja Sebaya di Bandar Lampung

10 Desember 2025

UIN RIL Terima Penghargaan dari Kemenag RI sebagai PPID PTKN Berkinerja Terbaik

9 Desember 2025

Kecelakaan bermula saat kedua sopir sedang menunggu tiket barcode dari pengurus Pelabuhan Bakauheni. Kendaraan tim mereka terparkir di sisi kiri jalan pelabuhan, hingga tiba-tiba sebuah mobil dari arah atas mengalami rem blong dan menghantam kendaraan mereka dengan keras.

“Itu bukan murni kesalahan klien kami. Mereka berada di lokasi sesuai instruksi perusahaan. Tapi perusahaan justru terkesan lepas tangan,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, satu korban harus menjalani amputasi kaki, sementara satu lainnya harus menjalani tujuh kali operasi besar dan kini mengalami keterbatasan fisik.

Tak hanya luka fisik, korban juga mengalami beban psikis dan ekonomi. Biaya pengobatan membengkak, mereka tidak lagi bisa bekerja secara penuh, dan kebutuhan keluarga tetap harus berjalan.

“Yang satu sekarang tidak bisa bekerja sama sekali, satunya lagi hanya bisa bekerja terbatas. Operasi masih terus berlanjut. Belum lagi biaya pendidikan anak-anak mereka,” kata Berbudi.

Dalam mediasi kedua, pihak perusahaan outsourcing hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp4.796.591,00 dan tali kasih sebesar Rp2.889.193,00—total hanya sekitar Rp7,6 juta. Tawaran itu langsung ditolak oleh pihak korban.

“Kami menolak tawaran itu. Mereka cacat permanen, tapi hanya dihargai tujuh juta rupiah? Itu penghinaan terhadap martabat buruh,” ujarnya.

Yang lebih disesalkan, PT Samator Tbk sebagai pemberi kerja induk tidak memberikan kontribusi apa pun dalam proses mediasi tersebut.

Pihak korban menuntut kompensasi sebesar Rp350 juta untuk masing-masing korban, yang dianggap layak untuk menutup biaya perawatan, biaya hidup, dan masa depan anak-anak mereka.

“Kami sudah mencoba mediasi bipartit, tapi tidak digubris. Lalu kami laporkan ke PAHI. PT Samator justru melempar tanggung jawab ke ATK, dan ATK pun tidak menunjukkan itikad baik. Ini jelas ada perbuatan melawan hukum, dan kami tempuh jalur gugatan,” ucap Berbudi.

Karena mediasi resmi dinyatakan gagal, kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan. Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu jadwal resmi dari panitera pengganti.

“Klien kami tidak mencari belas kasihan. Mereka hanya meminta hak mereka. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung dari keringat buruh, lalu buang mereka ketika celaka,” ujarnya.

AS, salah satu korban yang kehilangan kaki akibat kecelakaan itu, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya tidak pernah menyangka, setelah bekerja sepenuh hati dan mengalami kecelakaan saat bertugas, saya justru diperlakukan seperti ini. Mereka bahkan tidak pernah datang melihat kondisi saya. Saya kehilangan kaki, kehilangan masa depan. Tapi bagi mereka, tubuh kami seperti tidak ada harganya,” ujar AS dengan mata berkaca-kaca.

“Yang saya perjuangkan bukan cuma uang, tapi keadilan. Saya ingin anak-anak saya tahu bahwa ayahnya berjuang sampai akhir, walaupun tubuh saya sudah tidak utuh lagi,” tutupnya lirih. (Red/*)

Previous Post

UIN Raden Intan Lantik Dua Dekan Fakultas Baru dan Ketua LPM

Next Post

Kurniawan, S.Sos Nilai Pemekaran Pulau Tabuan Strategis untuk Majukan Daerah Terpencil

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.