• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 22 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

Redaksi by Redaksi
2 Desember 2025
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Jelajah.co – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan peninjauan setempat (PS) di wilayah Komplek Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi terkait sengketa lahan antara warga dan pihak yang membeli tanah melalui proses lelang. Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan yang saat ini tengah bergulir.

Warga menjelaskan bahwa mereka telah membeli lahan sejak tahun 1980, 1981, dan 1984 dari PT Puriasih sebagai pengembang perumahan pada masa itu. Namun sejak 1995, lahan tersebut diduga dilelang atau dialihkan tanpa sepengetahuan mereka, meski warga mengaku telah melunasi pembayaran kepada Puriasih.

Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta SH, CLA, CLI, CTL, HCL, CMED, CMEDT, menilai proses pembelian melalui lelang oleh pihak yang disebut Taman Puri Indah tidak disertai pengecekan dasar.

BACA JUGA

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

22 April 2026

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

22 April 2026

“Sebelum membeli lewat lelang, harus dicek terlebih dahulu apakah tanah itu kosong atau sudah ditempati. Termasuk memastikan status Puriasih sebagai pengembang awal. Berdasarkan keterangan warga, pengecekan itu tidak dilakukan,” ujar Rizal, Senin (01/12/2025).

Rizal menjelaskan bahwa tiba-tiba muncul papan larangan (pelang), gugatan, serta proses unmaning dan eksekusi yang membuat warga kaget.

Ia menyampaikan bahwa persidangan masih berjalan. Sebanyak 11 rumah sudah memiliki putusan, namun tidak ia tangani karena berada di bawah kuasa hukum lain.

Sementara itu, bukti dokumen warga telah dipaparkan di persidangan, terdiri dari dokumen asli dan salinan yang sebagian rusak akibat usia dan rayap. Sidang akan kembali digelar 9 Desember 2025 dengan agenda lanjutan peninjauan setempat untuk sisa 25 rumah.

Rizal menegaskan bahwa dalam perkara ini ia bertindak sebagai satu-satunya kuasa hukum warga. (Red)

Previous Post

Triga Lampung Kritik Kenaikan Tarif Tol Bakter Lampung

Next Post

Ketua Satgas BLBI Dilaporkan Ke KPK Terkait Penyitaan Aset Tanpa Dasar Hukum

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.