• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Jumat, 2 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

Redaksi by Redaksi
2 Oktober 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

TULANG BAWANG BARAT, Jelajah.co — Dua orang yang disebut sebagai staf Bawaslu Kabupaten Mesuji, masing-masing berinisial R (perempuan) dan T (laki-laki), disebut diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 04.28 WIB. Informasi yang beredar menyebut keduanya diamankan di sebuah tempat karaoke dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan narkotika.

Dokumentasi terkait proses pengamanan juga beredar dan menjadi salah satu informasi yang menguatkan adanya peristiwa tersebut. Namun, status hukum R dan T, termasuk barang bukti serta konstruksi perkara yang ditangani kepolisian, masih membutuhkan konfirmasi resmi aparat penegak hukum.

BACA JUGA

FAGAS Soroti Rp15 Miliar Belanja RSUD Batin Mangunang, Penyedia “Binaan” Kembali Dominasi

2 Oktober 2026

BPMP Lampung Monev Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SDN 1 Way Jaha

1 Oktober 2026

Perkara ini menjadi perhatian karena keduanya disebut bekerja sebagai staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Mesuji.

PAJAN Minta Bawaslu Terbuka

Ketua LSM Pergerakan Aksi Jaringan Anti Narkotika (PAJAN) Lampung, Mareski, meminta Bawaslu Kabupaten Mesuji terbuka mengenai persoalan tersebut.

Mareski mempertanyakan status kedua staf yang disebut diamankan polisi, terlebih jika informasi bahwa keduanya masih menjalankan aktivitas pekerjaan benar adanya.

“Bawaslu harus terbuka. Kalau memang benar ada staf yang diamankan polisi terkait dugaan narkotika, masyarakat berhak mengetahui bagaimana statusnya dan apa langkah kelembagaan yang dilakukan,” ujar Mareski.

Menurutnya, persoalan hukum dan status kepegawaian harus dipisahkan. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara status keduanya sebagai staf Bawaslu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Mareski juga meminta Bawaslu menjelaskan apakah R dan T masih aktif bekerja, sedang menjalani pemeriksaan internal, atau telah mendapatkan tindakan administratif.

Soroti Status PPPK

Selain meminta penjelasan Bawaslu, Mareski meminta instansi yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian, termasuk BKN sesuai kewenangannya, menindaklanjuti persoalan tersebut apabila kedua staf tersebut berstatus PPPK.

Ia meminta adanya tindakan tegas apabila nantinya proses hukum membuktikan adanya pelanggaran pidana atau pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Kalau belum terbukti, jangan menghakimi. Tetapi kalau sudah ada proses hukum dan kemudian terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.

Mareski menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyatakan R dan T bersalah.

“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti, proses sesuai hukum dan aturan kepegawaian,” ujarnya. (Red)

Previous Post

1.300 Paket Bantuan Pangan Disalurkan ke Warga Terdampak Karhutla di Katingan Tengah

Next Post

KONI Kalteng Bahas Penampungan Atlet Kapuas untuk PORPROV di Kobar

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Barsel Expo 19–25 September Didukung Pihak Ketiga, Slank Dijadwalkan Tampil

14 September 2026

Wabup Khristianto Yudha Tegaskan Penegakan Disiplin ASN di Pemkab Barsel

7 September 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

CV Vabinendra Production Siapkan 30 Stand Gratis untuk UMKM di HUT ke-67 Barsel

14 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Gedung Tiga Lantai RSUD Jaraga Sasameh Ditarget Rampung 2027, Pemkab Barsel Temui Wamenkes

16 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.