TULANG BAWANG BARAT, Jelajah.co — Dua orang yang disebut sebagai staf Bawaslu Kabupaten Mesuji, masing-masing berinisial R (perempuan) dan T (laki-laki), disebut diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 04.28 WIB. Informasi yang beredar menyebut keduanya diamankan di sebuah tempat karaoke dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan narkotika.
Dokumentasi terkait proses pengamanan juga beredar dan menjadi salah satu informasi yang menguatkan adanya peristiwa tersebut. Namun, status hukum R dan T, termasuk barang bukti serta konstruksi perkara yang ditangani kepolisian, masih membutuhkan konfirmasi resmi aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena keduanya disebut bekerja sebagai staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Mesuji.
PAJAN Minta Bawaslu Terbuka
Ketua LSM Pergerakan Aksi Jaringan Anti Narkotika (PAJAN) Lampung, Mareski, meminta Bawaslu Kabupaten Mesuji terbuka mengenai persoalan tersebut.
Mareski mempertanyakan status kedua staf yang disebut diamankan polisi, terlebih jika informasi bahwa keduanya masih menjalankan aktivitas pekerjaan benar adanya.
“Bawaslu harus terbuka. Kalau memang benar ada staf yang diamankan polisi terkait dugaan narkotika, masyarakat berhak mengetahui bagaimana statusnya dan apa langkah kelembagaan yang dilakukan,” ujar Mareski.
Menurutnya, persoalan hukum dan status kepegawaian harus dipisahkan. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara status keduanya sebagai staf Bawaslu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Mareski juga meminta Bawaslu menjelaskan apakah R dan T masih aktif bekerja, sedang menjalani pemeriksaan internal, atau telah mendapatkan tindakan administratif.
Soroti Status PPPK
Selain meminta penjelasan Bawaslu, Mareski meminta instansi yang berwenang dalam pembinaan kepegawaian, termasuk BKN sesuai kewenangannya, menindaklanjuti persoalan tersebut apabila kedua staf tersebut berstatus PPPK.
Ia meminta adanya tindakan tegas apabila nantinya proses hukum membuktikan adanya pelanggaran pidana atau pelanggaran disiplin kepegawaian.
“Kalau belum terbukti, jangan menghakimi. Tetapi kalau sudah ada proses hukum dan kemudian terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.
Mareski menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyatakan R dan T bersalah.
“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti, proses sesuai hukum dan aturan kepegawaian,” ujarnya. (Red)








