• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Selasa, 3 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jabar

Festival Kuliner di Gedung Juang 45 Melempem Sepi Pengunjung

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2026
in Jabar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, Jelajah.co – Ramadhan 1447 Hijriah yang mestinya menjadi taman berkah dan ruang silaturahmi ekonomi umat, justru sedikit tercoreng oleh dinamika pertunjukan di sebuah gelaran bertajuk “Festival Kuliner Ramadhan” di area Museum Bekasi Gedung Juang 45, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Agenda yang berlangsung selama tujuh hari, 26 Februari hingga 4 Maret 2026 itu, alih-alih menjadi magnet keramaian, justru tampak lengang. Tenda-tenda berdiri rapi, lampu menyala, tetapi lalu-lalang pengunjung tak seramai ekspektasi yang dibangun dalam promosi.

Secara normatif, kegiatan usaha dan penyelenggaraan event bukanlah sekadar soal kreativitas, melainkan juga tanggung jawab hukum. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang maupun jasa. Promosi yang bombastis namun tidak selaras dengan realitas lapangan berpotensi menabrak etika bisnis dan semangat perlindungan konsumen. Demikian pula asas itikad baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi fondasi moral dan yuridis setiap perjanjian sewa-menyewa tenant.

BACA JUGA

Bengkel Bos & Garasi.id Gelar Santunan dan Buka Puasa Bersama Yatim Piatu dan Dhuafa, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

28 Februari 2026

Walikota Bekasi Keluarkan Surat Edaran SPPG Wajib Miliki IPAL

28 Februari 2026

Seorang pedagang bazar yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. “Kami bayar mahal-mahal, tapi pengunjungnya sepi. Otomatis pembeli juga sepi,” tuturnya lirih.

Ia memaparkan bahwa harga sewa tenda dipatok mulai Rp300 ribu per hari untuk Senin–Jumat dan Rp500 ribu per hari untuk Sabtu–Minggu, dengan minimal sewa empat hari. “Kalau ambil paket seminggu full di harga Rp1.150.000. Ukuran tenda 3×3, sudah include stopkontak dan listrik,” tambahnya.

Namun fasilitas teknis yang memadai tak sebanding dengan arus pengunjung yang diharapkan.

Keluhan tersebut bukan semata soal nominal rupiah, melainkan tentang keadilan proporsional antara biaya dan potensi pasar yang dijanjikan. Dalam kacamata hukum perikatan, setiap kesepakatan harus mengandung keseimbangan hak dan kewajiban. Bila ekspektasi dibangun tinggi melalui materi promosi, maka secara moral dan profesional, penyelenggara memiliki tanggung jawab memastikan strategi publikasi, konsep acara, dan daya tarik program benar-benar digarap serius.

Di sisi lain, Ferdi, warga Cibitung, mengaku tertarik datang karena terpancing promosi digital yang beredar luas di media sosial.

“Di leaflet dan pamflet digital disebut ada bazar kuliner, bazar alat kecantikan atau kosmetik, bahkan dibilang produk kecantikan terbesar di Bekasi, lengkap dengan berbagai kegiatan,” ujarnya, Senin (02/03/2026).

Namun setibanya di lokasi, ia mendapati suasana yang jauh dari gambaran meriah. “Sepi pengunjung, acaranya juga monoton, tidak menggugah selera tonton,” katanya lugas.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa era digital bukan hanya soal memperbanyak sebaran leaflet elektronik, tetapi membangun ekosistem promosi yang kredibel. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah, penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan pihak lain dapat berimplikasi hukum. Promosi adalah janji; dan setiap janji, dalam negara hukum, mengandung konsekuensi.

Ramadhan sejatinya momentum kebangkitan UMKM, bukan ladang eksperimen yang abai pada perencanaan matang. Event organizer dituntut tidak hanya piawai menjual konsep, tetapi juga cermat membaca segmentasi pasar, waktu pelaksanaan, hingga strategi kolaborasi dengan komunitas lokal. Tanpa itu, bazar hanya menjadi deretan tenda yang menunggu takdir, bukan panggung ekonomi yang menghidupkan.

Ke depan, penyelenggaraan event publik di ruang bersejarah seperti Museum Bekasi Gedung Juang 45 seyogianya memadukan profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab sosial.

Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan amanah. Bila penyelenggara mampu menata ulang strategi secara visioner dan berpijak pada regulasi yang berlaku, maka bazar bukan sekadar transaksi, melainkan perayaan ekonomi umat yang bermartabat, ramai oleh pembeli, ridha oleh pedagang, dan berkah bagi semua.
(CP/red)

Previous Post

Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025
Oplus_16908288

BUMDes Kilu Andan Disorot, Dugaan Bagi Hasil dan Nepotisme Mengemuka

6 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.