JAKARTA, Jelajah.co — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026), dengan membawa sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset PTPN I Regional 7 serta pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Provinsi Lampung.
Dalam aksi tersebut, ALAM BAKA mendesak Danantara melakukan evaluasi dan audit terhadap pemanfaatan aset serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 yang diduga tidak dikelola secara optimal dan dimanfaatkan pihak ketiga.
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, mengatakan salah satu kawasan yang mereka soroti adalah Trikora Afdeling 5, 6 dan 7.
Menurut dia, perlu ada keterbukaan mengenai dasar kerja sama pemanfaatan lahan, nilai kerja sama serta pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan aset tersebut.
“Aset negara tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyewaan ilegal, penguasaan lahan oleh pihak ketiga, konflik agraria, hingga potensi praktik KKN,” kata Nopiyanto dalam orasinya.
ALAM BAKA juga menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mereka sebut berlangsung di sejumlah kawasan yang dikaitkan dengan lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan data yang dihimpun kelompok tersebut, aktivitas pertambangan diduga tersebar di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu dengan luas sekitar 200 hektare.
ALAM BAKA mengklaim aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan menggunakan puluhan ekskavator dan ratusan mesin dompeng.
Mereka juga membuat estimasi produksi emas mencapai sekitar 1.575 gram per hari dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Dari perhitungan yang mereka susun, potensi kerugian negara diperkirakan berada pada kisaran Rp1,3 triliun hingga Rp1,5 triliun.
Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan ALAM BAKA dan belum menjadi hasil audit maupun temuan resmi lembaga negara atau aparat penegak hukum.
“Bagaimana mungkin aktivitas bernilai triliunan rupiah berlangsung sekitar 1,5 tahun, memakai alat berat dan ratusan mesin, tanpa ada pihak yang bertanggung jawab di baliknya?” ujar Nopiyanto.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, pemasok alat serta jaringan pendanaan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Selain pertambangan, ALAM BAKA mempertanyakan sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dan mesin pada lokasi yang mereka sebut sebagai tambang ilegal tersebut.
Kelompok itu menduga terdapat penggunaan Solar Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi dan meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengevaluasi distribusi solar di Lampung.
ALAM BAKA meminta pola pembelian, volume penyaluran dan rantai distribusi ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat BBM bersubsidi yang dialihkan untuk kegiatan yang tidak berhak.
Meski demikian, Nopiyanto mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa persoalan ketersediaan BBM di masyarakat seluruhnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, ALAM BAKA menyampaikan sepuluh tuntutan terkait PTPN dan PETI Way Kanan.
Tuntutan itu antara lain evaluasi tata kelola aset dan HGU PTPN I Regional 7, keterbukaan kerja sama pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, audit kawasan Trikora Afdeling 5, 6 dan 7 serta pengusutan jaringan di balik dugaan PETI Way Kanan.
ALAM BAKA juga meminta dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak internal PTPN, audit distribusi Solar JBT oleh Pertamina Patra Niaga, penelusuran rantai pasok BBM serta pelibatan BPK, BPKP dan aparat penegak hukum apabila ditemukan potensi kerugian negara.
Selain persoalan aset PTPN dan tambang ilegal, massa aksi turut meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan KDMP dan KNMP di Lampung.
Menurut catatan ALAM BAKA, sebanyak 2.652 KDMP di Lampung telah berbadan hukum, 2.106 memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 1.520 disebut telah mempunyai sedikitnya satu gerai.
Namun, Nopiyanto menilai pencapaian administratif tersebut perlu dibarengi dengan pengukuran terhadap kegiatan usaha, kondisi tata kelola serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
ALAM BAKA juga menyoroti pelaksanaan KNMP di Lampung.
Mereka menyebut tahap pertama program tersebut mencakup empat lokasi di Lampung, yakni Sukorahayu dan Margasari di Lampung Timur serta Ketapang dan Bandar Agung di Lampung Selatan.
Sementara sejumlah lokasi lain disebut masuk dalam tahap berikutnya dan masih dalam proses.
“Jangan sampai negara hanya mengejar jumlah koperasi, jumlah gerai, pembangunan fisik serta target serapan anggaran, sementara keberlanjutan usaha, kualitas pembangunan, transparansi pengadaan, keterlibatan masyarakat dan dampak ekonomi justru luput dari pengawasan,” kata Nopiyanto.
ALAM BAKA meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KDMP dan KNMP di Lampung, termasuk aspek anggaran, pengadaan, pembangunan hingga pengelolaannya.
Mereka juga mendesak keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran, kontrak, pelaksana pekerjaan dan mekanisme pengadaan serta meminta masyarakat desa dan nelayan benar-benar menjadi penerima manfaat utama program.
“KDMP bukan sekadar angka, KNMP bukan sekadar bangunan. Uang negara wajib transparan dan program rakyat wajib bermanfaat,” tegasnya.
Nopiyanto mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan investasi maupun kerja sama pemanfaatan aset negara sepanjang dilakukan secara legal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika aset negara bisa dikuasai, tambang ilegal bisa berjalan, dan BBM subsidi diduga bisa mengalir ke aktivitas ilegal, maka pertanyaan publik sangat sederhana: di mana pengawasan negara?” katanya.
ALAM BAKA meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan apabila dari proses audit maupun pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Danantara, PTPN I Regional 7, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel maupun kementerian dan lembaga terkait mengenai tuntutan yang disampaikan ALAM BAKA. (Red)








