BUNTOK, Jelajah.co — Kejaksaan Negeri Barito Selatan resmi menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hingga Senin (14/9/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Zulham Pardamean melalui Kasi Intelijen Kejari Barsel, Paras, membenarkan peningkatan status perkara saat dikonfirmasi di sela kegiatan rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan di Kantor Bupati Barito Selatan.
“Benar, perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Barsel tahun 2023–2024 sudah kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pengumpulan keterangan, data-data, alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi,” kata Paras.
Menurut Paras, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Namun, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut dan hasil gelar perkara.
“Belum ada tersangka. Kita masih fokus mengumpulkan data dan keterangan untuk terang perkaranya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Jelajah.co, dana hibah yang dikelola KPU Barito Selatan pada 2023 tercatat sebesar Rp10.485.225.000.
Sedangkan pada 2024 nilainya mencapai Rp39.611.830.000.
Dengan demikian, total dana hibah selama dua tahun anggaran tersebut mencapai sekitar Rp50,09 miliar.
Penyidik Kejari Barito Selatan saat ini masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua KPU Barito Selatan, Roslina.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Roslina belum memberikan tanggapan melalui telepon maupun WhatsApp. Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Barito Selatan di Jalan Melati, Kecamatan Dusun Selatan.
Kejari Barito Selatan memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. (Abeh)








