Bandarlampung, Jelajah.co – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (23/05/25). Mereka menyuarakan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Mareski menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen dan data yang dianggap mengindikasikan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Kami tidak datang membawa asumsi, melainkan data. Banyak kegiatan yang diduga menyimpang, baik secara kualitas maupun volume pekerjaan. Bahkan ada yang diduga fiktif,” ujar Mareski dalam orasinya, Jumat (23/05/25).
Dugaan Penyimpangan di Sejumlah OPD
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejati Lampung, LSM PERANG memaparkan beberapa temuan dugaan penyimpangan di antaranya:
- Dinas Perumahan dan Permukiman: Proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang disebut tidak sesuai spesifikasi, serta volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.
- Dinas Kesehatan: Rehabilitasi puskesmas dan pembelian alat kesehatan serta makanan-minuman diduga menggunakan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak akurat, dengan indikasi penyewaan perusahaan oleh oknum internal.
- Dinas Perhubungan: Belanja marka jalan, rambu lalu lintas, hingga PJU LED dinilai tidak transparan dan berpotensi mark-up.
- Dinas Koperasi, UMKM, dan Dinas Pariwisata: Belanja pakaian batik, jasa iklan, dan sewa studio disebut tidak menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan diduga hanya bersifat formalitas kegiatan.
- Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Anggaran konsumsi miliaran rupiah, belanja atribut Linmas, ATK, serta pemeliharaan kendaraan disebut dikelola oleh rekanan yang sama secara berulang dan berpotensi konflik kepentingan.
Beberapa angka yang dipersoalkan antara lain:
- Honor kebersihan DLH: Rp3,1 miliar
- Pemeliharaan kendaraan DLH: Rp917 juta
- Belanja makanan-minuman Satpol PP: Rp1,5 miliar lebih
- Belanja batik tradisional Dinas Pariwisata: Tidak sesuai spesifikasi dan volume berdasarkan RAB
LSM PERANG juga mengatakan bahwa OPD tersebut telah melanggar pasal-pasal hukum yang berlaku seperti;
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Mereka mendesak agar Kejati Lampung segera membentuk tim penyelidik khusus untuk menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun OPD terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Pihak Kejati Lampung juga belum mengonfirmasi apakah laporan dari LSM PERANG akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.








