Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp38,5 miliar dari kediaman mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penyitaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang mencapai USD 17,28 juta.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan Arinal dipanggil sejak Kamis sore (4/9/25) untuk diperiksa secara intensif. “Pemeriksaan dimulai pukul 16.00 WIB dan masih berlangsung hingga malam ini,” ujarnya di Kantor Aspidsus, Telukbetung Selatan.
Dari hasil penggeledahan sehari sebelumnya di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, penyidik menyita tujuh mobil mewah, logam mulia 645 gram, sejumlah mata uang rupiah dan asing, simpanan di berbagai bank, serta 29 sertifikat tanah. Total nilai aset yang kini diamankan mencapai Rp38.588.545.675.
Armen menegaskan penyidik masih menelusuri aliran dana PI yang masuk ke kas daerah melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat Lampung itu justru diduga dikelola secara tidak transparan dan menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
Dana participating interest 10 persen sendiri merupakan hak bagi pemerintah daerah dari keuntungan pengelolaan ladang minyak dan gas di wilayah kerjanya. Untuk kasus WK OSES, Lampung berhak atas dana PI senilai 17,28 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp267 miliar. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga kuat diselewengkan sejak dikelola oleh PT LEB.
“Kami mohon dukungan publik agar perkara ini bisa segera kami tingkatkan, termasuk penetapan tersangka dan pemanggilan pihak-pihak terkait,” tandas Armen. (Red/*)