Jakarta, Jelajah.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi mengesahkan perubahan struktur kepengurusan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII).
Pengesahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (11/4/2025) di Jakarta.
Keputusan tersebut menjadi tonggak penting bagi PB IKA PMII setelah Ketua Umum Terpilih, Fathan Subchi, melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) lalu di Kantor Kemenkumham RI.
Dalam pertemuan itu, Fathan memaparkan hasil-hasil Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang telah digelar pada 21-23 Maret 2025.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan kepada awak media.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun persatuan antaralumni PMII untuk kemajuan organisasi.
“Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” serunya.
Dengan terbitnya keputusan Kemenkumham ini, IKA PMII kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan agenda kelembagaan, serta mengembangkan program kerja yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.
Legalitas ini juga membuka ruang lebih luas bagi PB IKA PMII untuk menggalang peran aktif alumni dalam bidang pendidikan, sosial, hingga kontribusi strategis di ranah kebangsaan. (Rls/Red)