• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 15 Juli 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Ketika Mimpi Siswa Terganjal Administrasi

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2025
in Lampung, Pemerintahan, Pendidikan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Aby Elfarsyi

Ijazah ibarat tiket bagi siswa untuk melanjutkan perjalanan hidup mereka—entah ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau ke dunia kerja. Namun, bagi sebagian lulusan, tiket itu tidak pernah sampai ke tangan mereka. Alasannya? Tunggakan administrasi di sekolah.

Fenomena penahanan ijazah bukan hal baru. Dari tahun ke tahun, kasus serupa terus muncul di berbagai daerah, seolah menjadi bahaya laten yang tak kunjung tuntas. Larangan sudah ada, regulasi telah diterbitkan, namun praktik ini masih kerap terjadi, bahkan di sekolah-sekolah negeri yang semestinya menjamin pendidikan gratis bagi siswanya.

BACA JUGA

Klaim Hak Jawab Belum Dimuat, Pihak yang Merasa Dirugikan Soroti Pemberitaan Nusan.id

14 Juli 2026

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun

14 Juli 2026

Antara Regulasi dan Realita

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan hak dasar siswa. Namun, sekolah sering kali beralasan bahwa dana operasional mereka terbatas, sementara biaya komite yang seharusnya sukarela justru menjadi beban yang wajib dibayar.

Ketika ditanya soal kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang baru, Thomas Americo, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memastikan tidak ada lagi penahanan ijazah di sekolah-sekolah di Lampung. “Kami akan memperketat pengawasan dan menindak sekolah yang melanggar aturan,” ujarnya.

Namun, bagaimana kenyataannya di lapangan?

Potret Siswa yang Terdampak

Aldi (bukan nama sebenarnya), seorang lulusan SMA di Lampung, masih belum bisa melamar pekerjaan karena ijazahnya tertahan di sekolah. “Saya sudah coba nego, tapi tetap disuruh bayar Rp1,5 juta dulu baru bisa ambil,” katanya. Ia berasal dari keluarga kurang mampu, di mana penghasilan orang tuanya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Cerita Aldi bukan satu-satunya. Banyak siswa lain mengalami hal serupa, bahkan ada yang terpaksa menggadaikan barang berharga atau bekerja serabutan untuk menebus dokumen penting itu.

Solusi yang Masih Abu-abu

Pemerintah pusat maupun daerah sebenarnya telah menyediakan program bantuan pendidikan seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan.

Beberapa sekolah berdalih bahwa dana BOS tidak mencukupi, sementara iuran komite yang seharusnya bersifat sukarela malah menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan ijazah.

Harapan untuk Perubahan

Menahan ijazah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan siswa. Jika masalah ini tidak segera ditangani dengan serius, maka generasi muda yang seharusnya bisa berkembang justru akan terhambat oleh sistem yang semestinya melindungi mereka.

Kini, bola ada di tangan pemerintah dan masyarakat. Sekolah harus lebih transparan dalam pengelolaan keuangan, sementara pengawasan dari dinas pendidikan harus lebih ketat. Jika tidak, fenomena ini akan terus berulang, menjadi bahaya laten yang merugikan masa depan banyak siswa. (Red)

Previous Post

E- Paper Jelajah, Edisi 10 Februari 2025

Next Post

Dugaan Kriminalisasi terhadap Wartawan: Sengketa Pemberitaan Dibawa ke Ranah Pidana

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Tikam Sepupu Saat Ritual Adat Wara, Pria di Barsel Diamankan Polisi

12 Juli 2026

HUT ke-67, Pemkab Barsel Fokus pada Kegiatan Sederhana

13 Juli 2026

Pemkab Barsel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Dua Desa, Tim Verifikasi Segera Turun ke Lapangan

8 Juli 2026

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

Kodim 1012/Buntok Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Aset PT AC, Satu Paket Diduga Sabu Turut Disita

14 Juli 2026

ALAM Demo Kejati Lampung, Desak Dugaan TPPU Oknum Jaksa Diusut Transparan

10 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.