JAKARTA, Jelajah.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap yang berkaitan dengan upaya pengurangan kewajiban pajak pada periode 2021–2026.
Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, terlihat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada, sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp6,38 miliar.
Kasus ini turut melibatkan pihak swasta yang berkaitan dengan sebuah perusahaan tambang, PT WP, yang diduga berupaya mengurangi nilai penerimaan pajak negara melalui praktik suap terhadap pejabat pajak. Dugaan tindak pidana suap disebut terjadi pada Desember 2025, sementara pendistribusian dana berlangsung pada 9 Januari 2026.
Dalam konferensi pers OTT pada Minggu (11/1), KPK tidak lagi menghadirkan para tersangka ke hadapan publik. Direktur Penindakan KPK, Asep, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan penerapan ketentuan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Selain itu, KPK menerapkan kombinasi pasal lama dan pasal baru dalam menjerat para tersangka. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian hukum pada masa transisi pemberlakuan KUHP baru, mengingat peristiwa pidana terjadi sebelum dan sesudah regulasi tersebut resmi berlaku.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurangan kewajiban pajak tersebut. (Red)








