Pringsewu – Ditengah-tengah gegap gempita proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Bumi Rua Jurai, diperlukan kehati-hatian oleh KPU untuk mempelajari secara seksama, terhadap keputusannya dalam hal menolak atau menerima atas pendaftaran.
Seperti Calon Bupati/Wakil Bupatinya yang ada di Lampung Timur, dikarenakan terdapat aturan yang menjadi ancaman bagi jabatannya, sebagai mana bunyi Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan :
“Jadi ini KPU Lampung Timur Setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paing sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah),” ungkap Koordinator Aksi AKAR Lampung, Ryan menanggapi isu penggagalan pendaftaran Bacalon Bupati di Kabupaten Lamohng Timur, Jumat (06/09/2024).
Ia mengharapkan untuk semua KPU dalam hal menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen/berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagai mana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebu.
“Jadi Indikasi KPU Lampung Timur berbeda dengan Indikasi KPU Pringsewu. Kalau KPU Lampung Timur ada indikasi dalam hal Menolak Calon, kalau KPU Pringsewu ada indikasi dalam hal menerima Calon.,” jelasnya.
Sebagaimana pemberitaan dan fakta-fakta yang ada, bahwa terdapat calon di Pringsewu yang diterima berkas-berkas pendaftarannya padahal dirinya yang bersetatus Dewan dan berstatus Dewan Terpilih.
Aturan terhadap yang berstatus Dewan harus ada surat pengunduran diri dan surat keputusan pemberhentian atas pengundruan diri. Kemudian aturan terhadap yang berstatus Dewan Terpilihnya Surat Pemberitahuan dari partai atas pengunduran diri.
“Namun faktanya hal tersebut ada yang tidak bisa dipenuhi, bahwa calon tersebut pada saat mendftar belum mundur sebagai dewannya dan masih tatap dilantik sebagai dewan terpilihnya, sebagaimana yang telah beredar atas SK pemberhentian dan pengangkatan Dewan dan Dewan terpilih atas calon tersebut. Karena itu indikasi KPU Pringsewu telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum atas jabatannya akan kita tunggu apa keputusan/ketetapan yang akan diambil atas Calon yang dimaksud, di tolak atau di loloskan sebagai Calon Kepala Daerah di Pringsewu,” terangnya. (*)