Jakarta, Jelajah.co — Pemerintah menegaskan sikap terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat terkait pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Sejumlah elemen masyarakat sipil juga menyatakan akan memantau pelaksanaan kedua regulasi tersebut selama satu bulan pertama penerapan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa KUHP baru diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pemerintah, kata dia, tetap menerapkan asas nonretroaktif, sehingga perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada aturan baru.
Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah telah menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta sejumlah regulasi turunan lainnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan secara tertib dan konsisten.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujar Yusril, Jumat (2/1/2026).








