Pesisir Barat – Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat tidak sesuai ketentuan.
Diketahui pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja BOS sebesar Rp. 28.393.960.000 dan direalisasikan sebesar Rp. 27. 203.546. 500 atau sebesar 95,81%.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Media Jelajah.co, diketahui bahwa terdapat penggunaan dana BOS pada SDN 69 Krui, SDN 94 Krui, dan SDN 27 Krui sebesar Rp. 24. 884.000 yang realisasi nya tidak sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Pengeluaran tersebut antara lain, pembayaran honor yang nilainya tidak sesuai antara dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang diterima penerima honor, kemudian kwitansi langganan koran tidak sesuai dengan yang dibayarkan sebenarnya.
Lalu, Realisasi Belanja BOS tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 134.446. 000. Diketahui bahwa terdapat penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan BOS antara lain untuk Update data Guru, Siswa, dan Sekolah di Dapodik dan realisasi biaya transportasi pembina ekstrakurikuler atas kegiatan disekolah sendiri. Hal ini terjadi pada Delapan sekolah dengan nilai pertanggungjawaban seluruhnya sebesar Rp. 134 . 446. 000.
Kemudian temuan selanjutnya yakni, tim manajemen pengelolaan dana BOS belum menelaah kesesuaian harga satuan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dengan harga eceran tertinggi (HET) buku teks utama. Dalam penyusunan RKAS tersebut, tim manajemen pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat mendampingi sekolah mengisi standar satuan harga untuk item barang buku pelajaran agar selaras dengan pencatatannya pada aset tetap lainnya di neraca laporan keuangan.
Namun tim manajemen pengelolaan dana BOS mengakui bahwa mereka belum menelaah atas kesesuaian satuan harga pada RKAS dengan keputusan kepala badan standar kurikulum dan asesmen pendidikan Kemendikbud ristek terkait dengan penetapan HET buku teks utama.
Kemudian terdapat juga pengadaan buku dari dana BOS reguler sebesar Rp. 304. 091. 600. Pada 87 SDN tidak sesuai dengan juknis.
Pengadaan buku pada 87 SDN tersebut diketahui bahwa terdapat buku teks utama yang dibeli oleh Kepala Sekolah SDN di Kabupaten Pesisir Barat berupa buku yang tidak terdapat dalam daftar buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kemendikbud ristek.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja BOS yang tidak sesuai petunjuk teknis membebani keuangan daerah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 288. 398.800 (Rp. 134. 446. 000 + Rp. 153. 952. 800).
Dari data diatas, diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat telah mengangkangi Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Permendikbud ristek no 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. (Alb)