BARITO SELATAN — Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Dr. H. Lisawanto, SE, MM, MBA, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Ia mengingatkan agar tidak ada praktik diskriminasi, baik dalam kebijakan, pelayanan publik, maupun akses kesejahteraan di Barito Selatan.
Penegasan itu disampaikan Lisawanto menyusul penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Bupati Barito Selatan.
Menurut Lisawanto, Ranperda tersebut harus menjadi instrumen nyata perlindungan, bukan sekadar produk hukum formalitas. Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada kriminalisasi, pengabaian, atau perlakuan tidak adil terhadap penyandang disabilitas, baik dalam proses pembinaan maupun peningkatan kesejahteraan.
“Salah satunya soal fasilitas publik. Di jalan umum saja harus ada jalur khusus disabilitas. Ini bentuk kehadiran negara,” ujar Lisawanto, Senin (26/01/2026).
Ia menambahkan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada infrastruktur fisik. Aspek pembinaan, peningkatan kesejahteraan, hingga cara berkomunikasi juga harus diperhatikan secara serius.
“Baik itu tuna netra, tuna rungu, maupun disabilitas fisik lainnya, mereka punya kebutuhan khusus yang tidak bisa disamaratakan. Negara harus hadir menjawab itu,” tegasnya.
Lisawanto juga menyoroti persoalan klasik pendataan yang hingga kini masih menjadi penghambat utama pemenuhan hak disabilitas. Ia meminta Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan menyeluruh dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Masih ada penyandang disabilitas yang belum terdata. Akibatnya mereka kesulitan mengakses bantuan dan program pemerintah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil reses yang ia lakukan, Lisawanto menemukan fakta bahwa sejumlah penyandang disabilitas terlewat dari sistem pendataan, sehingga hak-hak mereka tidak tersentuh kebijakan.
“Data itu kunci. Harus valid dari desa, kecamatan, baru ke kabupaten. Kalau datanya tidak akurat, jangan harap kebijakan bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ranperda disabilitas harus dibarengi dengan komitmen serius dalam implementasi. Tanpa data valid dan kebijakan yang berpihak, penyandang disabilitas akan terus berada di pinggir sistem.
“Yang paling penting digarisbawahi: jangan biarkan penyandang disabilitas menjadi warga kelas dua di tanahnya sendiri,” pungkas Lisawanto. (Red)
(Red)








