Bandar Lampung, jelajah.co — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada Rabu (16/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat Dawam atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Selain Dawam, tiga terdakwa lain juga turut dihadirkan dalam persidangan, yaitu Agus Cahyono selaku penyedia barang dan jasa, Mahdor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sarwono Sanjaya yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur tahun anggaran 2021. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung terbuka untuk umum dan diketuai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)







