Jakarta, Jelajah.co — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11). Kabar duka ini disampaikan oleh pengacara Antasari, Boyamin Saiman.
“Betul. Mohon doanya, mohon dimaafkan segala kesalahannya,” kata Boyamin saat dihubungi.
Jenazah almarhum akan disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Al-Azhar BSD, bakda ashar, sebelum dimakamkan di Pemakaman San Diego Hills.
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK sejak 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009. Ia divonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2011 karena dianggap turut serta dalam pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran — kasus yang terjadi saat dirinya masih aktif memimpin KPK.
Sejak saat itu, Antasari menempuh berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga mengajukan grasi. Pada 2017, Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengabulkan grasi tersebut, yang mengurangi masa hukumannya namun tidak menghapus pidananya.
Antasari mengajukan grasi meski telah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang pada 10 November 2016. Dalam pengajuan grasi itu, ia menegaskan tidak mengaku bersalah dan menyebut kasus yang menjeratnya penuh kejanggalan, termasuk hilangnya sejumlah barang bukti. (*)








