Kubu Raya, Jelajah.co — Ketua Umum Media Center Indonesia (MCI), Burhanuddin Abdullah, SH, mengumumkan kabar gembira bagi insan pers tanah air. MCI kini telah resmi berbadan hukum dan memiliki hak cipta atas nama organisasinya.
Dengan status tersebut, MCI mendapat perlindungan hukum penuh dan tidak dapat digunakan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.
“Ijinnya sudah lengkap, sudah ada AHU-nya. Jadi tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama MCI tanpa seizin kami,” ujar Burhan, didampingi wartawan senior H. Ali Anafia, SH, dalam pernyataannya di Kantor MCI, Kubu Raya, Selasa (28/10/2025).
Burhan menegaskan, legalitas ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi. Dengan bentuk badan hukum Commanditaire Vennootschap (CV), MCI kini memiliki dasar kuat untuk memperluas kegiatan usaha yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota.
“Sekarang tinggal dikembangkan usahanya. Kita ingin kehidupan anggota MCI, para wartawan, bisa lebih meningkat,” ujarnya.
Perkuat Peran Media dalam Pembangunan Daerah
Selain mengokohkan posisi hukum, MCI juga berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kalimantan Barat. Burhan menilai, media memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan mendukung pembangunan daerah.
“Tanpa media, gubernur tidak akan tahu kondisi sebenarnya di Kalimantan Barat,” tegas Burhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Sebagai bentuk profesionalisasi, MCI akan segera menerbitkan kartu keanggotaan resmi bagi para jurnalis yang tergabung di dalamnya. Langkah ini diharapkan memperkuat identitas sekaligus meningkatkan kredibilitas anggota di lapangan.
“Intinya, saya ingin memperjuangkan kesejahteraan anggota MCI agar profesi wartawan semakin dihargai dan memiliki wadah yang sah secara hukum,” tutup Burhan. (*)






