• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 28 September 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Mengurai Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Di Balik Pintu-Pintu yang Tertutup Rapat

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2024
in Lampung, Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu – Di sudut kecil Kabupaten Pringsewu, tersebar berita mengenai penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Dugaan tindak pidana korupsi ini, menyentuh sebuah lembaga yang memiliki tujuan mulia—Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Pada tahun anggaran 2022, dana hibah yang disalurkan untuk program LPTQ ternyata diselewengkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kejari) tidak tinggal diam. Dengan sigap, mereka mulai bergerak menyelidiki dugaan korupsi yang mencoreng nama LPTQ ini. Bayangkan saja, dana yang semestinya digunakan untuk mengembangkan bacaan Al-Qur’an, salah satu aspek paling mendasar dalam kehidupan umat Muslim, diduga malah beralih ke kantong segelintir orang.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, SH, MH, mengungkapkan bahwa penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum. Proses ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, namun kisah di baliknya tentu lebih dari sekadar prosedur formalitas. Ada lebih banyak drama yang terselip di sela-sela penggeledahan dan tumpukan dokumen yang diamankan.

BACA JUGA

Prabowo akan Panggil Kepala BGN, Bahas Kasus Keracunan Massal Program MBG

28 September 2025

Ribuan Anak Sekolah Keracunan Menu MBG, Pemerintah Tinjau Ulang Program

27 September 2025

Membuka Pintu-pintu yang Tertutup

Ada empat tempat yang menjadi target penggeledahan. Mungkin Anda akan terkejut dengan lokasi-lokasi ini, karena beberapa di antaranya adalah tempat yang kita anggap ‘suci’—ruang kerja pejabat pemerintahan dan kantor keagamaan. Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu, Regency Hotel Pringsewu, hingga Sekretariat LPTQ Pringsewu sendiri. Kejaksaan menemukan berbagai dokumen penting yang diharapkan bisa mengungkap praktik gelap di balik penggunaan dana ini.

Penggeledahan ini ibarat membuka pintu-pintu yang sebelumnya terkunci rapat, pintu yang menyembunyikan cerita tentang bagaimana dana masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pengembangan agama malah diduga dipakai untuk hal yang tidak sesuai.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan perkara ini. Semua barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar,” ujar Kadek Dwi Ari Atmaja pada Selasa (29/10/24).

Ironi di Balik Dana Keagamaan

Bayangkan betapa ironisnya situasi ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas bacaan Al-Qur’an masyarakat, malah disalahgunakan. Dana ini seharusnya membantu anak-anak belajar tilawah, mengirim mereka ke kompetisi-kompetisi Qur’an, atau bahkan mencetak generasi baru yang fasih membaca kitab suci. Namun, alih-alih sampai ke tangan yang membutuhkan, dana tersebut diduga menguap entah ke mana.

Di tengah masyarakat yang menggantungkan harapan pada LPTQ untuk mendidik generasi yang lebih baik dalam urusan agama, kasus ini seperti menghantam mereka dengan keras. Dana hibah yang dikorupsi ini bukan sekadar uang—ini adalah amanah yang dikhianati.

Kolaborasi Kejari dan TNI: Menjaga Proses Hukum Tetap Aman

Proses penyelidikan dan penggeledahan ini pun melibatkan dukungan pengamanan dari TNI, khususnya personel Kodim 0424/Tanggamus. Kerja sama antara Kejaksaan RI dan TNI ini didasari oleh Nota Kesepahaman (MoU) yang memungkinkan TNI memberikan bantuan dalam penegakan hukum. Kehadiran mereka dalam penggeledahan kali ini memastikan bahwa semua prosedur berjalan dengan aman dan lancar.

“Ini bukan sekadar penggeledahan biasa, kami butuh pengawalan untuk memastikan semua berjalan tanpa hambatan, dan kami bersyukur semua pihak mendukung proses ini,” tambah Kadek.

Korupsi di Negeri yang Religius: Pelajaran Penting Bagi Kita Semua

Kasus korupsi dana LPTQ ini seolah mengajarkan kita sebuah pelajaran pahit. Meskipun kita sering mendengar tentang korupsi di dunia politik atau sektor ekonomi, ternyata bahkan sektor keagamaan tidak kebal dari tangan-tangan tak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap proses hukum ini akan berjalan transparan dan tuntas. Kejari Pringsewu berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kepercayaan dan integritas adalah hal yang harus selalu dijaga, apalagi jika berkaitan dengan sesuatu yang sebesar dan sepenting agama. Korupsi dana hibah keagamaan ini tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga yang seharusnya membawa kebaikan. (Aby)

Previous Post

Gebyar UMKM Se-Lampung: Momentum Strategis untuk UMKM Lampung Naik Kelas

Next Post

AKAR Lampung Rencanakan Aksi Desak Pencopotan Pejabat BBWS-MS

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Gemparin Desak Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Pasca Penggerbekan “Pesta Narkoba” Pengurus HIPMI Lampung

5 September 2025

Lampung Tunjukkan Wajah Damai Unjuk Rasa

1 September 2025

Reforma Agraria Jadi Sorotan, Mahasiswa Lampung Desak Ukur Ulang HGU PT SGC

1 September 2025

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

13 September 2025

Permasalahan Pendidikan di Provinsi Lampung: Tantangan dan Harapan

21 Oktober 2024

Kinerja Kejati Lampung Dipertanyakan, Dua Kasus Korupsi Besar Mandek

26 September 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.