Bandar Lampung, Jelajah.co – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang SMA/SMK negeri di Lampung mencuat. Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mengungkap bahwa sekolah-sekolah negeri di provinsi ini tidak menerapkan transparansi pengelolaan dana BOS, bahkan diduga memanipulasi laporan keuangan dengan menutupinya menggunakan pungutan dari orang tua siswa.
Ketua Umum JPSI, Ichwan, SH, menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan mereka, tidak ada satu pun SMA/SMK negeri di Lampung yang mengumumkan secara terbuka penggunaan dana BOS sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Terkait dana BOS, semua informasi di sekolah-sekolah negeri tertutup rapat. Tidak ada upaya melibatkan pihak terkait seperti komite sekolah, apalagi mengumumkan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Ini modus sekolah untuk mengkorupsi dana BOS,” ujar Ichwan, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Ichwan, modus yang digunakan beragam, mulai dari tidak adanya keterbukaan dalam penyusunan anggaran hingga pembuatan laporan fiktif seolah-olah dana BOS telah digunakan sesuai aturan. Namun, di saat yang sama, pihak sekolah justru meminta pungutan dari orang tua siswa dengan berbagai dalih, salah satunya adalah partisipasi masyarakat.
“Orang tua siswa mengeluh karena pungutan sekolah semakin tinggi, bahkan ada yang merasa dipaksa membayar iuran tanpa kejelasan penggunaannya. Dugaan kami, pungutan ini digunakan untuk menutupi dana BOS yang diselewengkan, sementara laporan keuangan mereka direkayasa agar terlihat seolah-olah dana BOS digunakan dengan benar,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemendikdasmen) RI, Suharti, menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penggunaan dana BOS. Ia menyatakan bahwa seluruh sekolah wajib melibatkan komite sekolah, guru, dan kepala sekolah dalam perencanaan anggaran serta mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Semua pihak harus duduk bersama untuk merencanakan dan memutuskan penggunaan dana BOS, lalu diumumkan melalui papan pengumuman sekolah atau website sekolah agar masyarakat bisa mengawasi,” ujar Suharti dalam unggahan video di akun Instagram Kemendikdasmen, Sabtu (15/3/2025).
Namun, Ichwan menegaskan bahwa aturan tersebut hanya sebatas teori dan tidak pernah diterapkan di sekolah-sekolah negeri di Lampung. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengaudit pengelolaan dana BOS di seluruh SMA/SMK negeri di provinsi ini.
“Sekolah negeri harus diaudit secara menyeluruh. Jika dugaan ini benar, maka ada praktik korupsi yang merugikan negara dan membebani orang tua siswa. Jangan sampai anggaran pendidikan justru menjadi lahan bancakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan sekolah-sekolah terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. (Red)








