Bandar Lampung, Jelajah.co — Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat KONI Bandar Lampung, GOR Siger Way Halim, pada Jumat (11/07/2025), dinyatakan tidak sah dan berakhir tanpa keputusan.
Kegiatan yang semestinya menjadi ajang pemilihan ketua baru tersebut gagal dilanjutkan lantaran tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) POBSI.
Dari total 25 pengurus dan undangan resmi, hanya 12 pengurus dan dua perwakilan rumah biliar yang hadir. Hal ini memicu perdebatan panjang di dalam forum karena kehadiran peserta tidak mencapai 2/3 dari total yang seharusnya hadir, sehingga keputusan apapun yang diambil dalam forum dianggap tidak memiliki legitimasi.
“Musyawarah kota ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Secara otomatis, keputusan dalam forum ini tidak sah. Apalagi tidak semua perwakilan rumah biliar hadir,” tegas Made Suaryana, pemilik City Biliar, yang juga hadir dalam muskot tersebut.
Deadlock-nya Muskot POBSI Kota Bandar Lampung ini turut disayangkan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) POBSI Lampung. Ketua Bidang Humas dan Publikasi, Syahronie Yusuf, menilai panitia lokal kurang cermat dalam memverifikasi peserta sejak awal, sehingga agenda penting ini gagal digelar secara prosedural.
“Saya meyakini hasil musyawarah ini tidak diakui Pengprov. Kami akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah organisasi sesuai dengan AD/ART POBSI,” ujar Syahronie.
Dengan gagalnya Muskot tersebut, masa depan kepengurusan POBSI Kota Bandar Lampung periode selanjutnya masih menggantung. Untuk menjaga kesinambungan roda organisasi, Pengprov POBSI Lampung disebut akan mengambil alih kepengurusan sementara hingga musyawarah ulang bisa digelar sesuai aturan yang berlaku. (*)