Jakarta, Jelajah.co – Kabar baik datang untuk para pengemudi ojek online (ojol). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan tengah mematangkan regulasi yang akan mengklasifikasikan driver ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (15/4/25), Maman menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan setara kepada para pengemudi ojol, seperti pelaku UMKM lainnya.
“Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro,” ujarnya.
Dengan status tersebut, para pengemudi ojol berpotensi memperoleh berbagai insentif, termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), akses LPG 3 kilogram, pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pelatihan peningkatan kapasitas.
“Kalau ojek online itu masuk dalam kategori UMKM, berarti teman-teman kita punya hak fasilitas untuk mendapatkan subsidi BBM,” tambah Maman.
Ia mencontohkan, pengemudi ojol juga bisa mengakses KUR dengan bunga ringan 6%, tanpa agunan tambahan untuk pinjaman dari Rp1 juta hingga Rp100 juta. Selain itu, insentif pajak dengan tarif 0,5% pun bisa dinikmati bagi yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Tak hanya itu, para pengemudi juga akan mendapatkan akses pelatihan dan pengembangan kapasitas sebagai bagian dari pemberdayaan pelaku UMKM.
Maman menyadari bahwa selama ini status hukum pengemudi ojol masih berada di area abu-abu. Karena itu, pihaknya berencana merevisi Undang-Undang UMKM agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Revisi undang-undang UMKM itu kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026. Salah satu isinya adalah memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah,” jelasnya.
Meski demikian, Maman meminta masyarakat bersabar. Ia menuturkan bahwa Kementerian UMKM yang baru terbentuk ini masih dalam proses konsolidasi internal sebelum bisa mengajukan regulasi secara formal. (Kahfi)








