Pesisir Barat – Oknum Bendahara APDESI Kecamatan Way Krui inisial ED yang juga menjabat sebagai Peratin (Kepala Desa) Gunung Kemala Timur terkesan lari dari tanggung jawab pembayaran kerjasama Media di wilayah kerjanya.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya menggambarkan sikap Peratin Gunung Kemala Timur ini layaknya Pejabat Besar Kerajaan, hingga sangat sulit untuk ditemui atau dihubungi.
“Sikapnya sudah kayak pejabat besar aja, ditemui gak bisa, ditelpon gak diangkat, susah banget nemuinnya bang, padahal kami cuma minta hak kami sebagai media yang bekerjasama terkait pemberitaan pekon. Kalau memang mau dibayar, ya diberikan langsung hak hak kawan kawan , ini malahan seperti mencari pejabat besar yang susah di hubungi dan di temui,” kata salah satu narsum, Selasa (24/09/2024).
Bahkan, tambahnya, salah satu awak media sudah dijanjikan untuk pembayaran, namun tinggal janji, sekarang sudah tidak bisa ditemui.
“Sudah berulang kali saya telpon ataupun WhatApps, bahkan datang langsung ke balai pekonnya namun tidak bertemu begitu juga ditelpon ngak ada yang di angkat, kami merasa dipermainkan padahal kami datang mengambil hak kami seseuai aturan yang di sepakati kecuali kami tidak ada kerja sama boleh lah peratin tersebut menghindar,” ketusnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Pesisir Barat, Joni Irawan menyayangkan sikap oknum peratin tersebut, kesannya seperti mempermainkan kawan-kawan media.
“Setahu saya peratin tersebut sebelum menjabat peratin pernah menjadi jurnalis atau wartawan di salah satu media dan seharusnya beliau paham dan lebih peka akan hal itu apa lagi terkait kerja sama dengan pekon-pekon atau desa,” ujar Joni.
Ia mengharapkan agar kesepakatan atas perjanjian kerjasama dengan media agar segera diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif yang semakin memperburuk citra oknum Peratin Gunung Kemala Timur.
“Saya dengar dari kawan-kawan media banyak yang sudah bolak balik ke balai pekon dan ada pula yang mendapatkan dana publikasi tetapi ada potongan sebesar 30 persen dan itu pun tidak ada kesepakatan di awal, namun kawan kawan media lebih baik di ambil walau potongan melebihi dari 10 persen dari pada tidak dapat. Masa iya hal-hal seperti ini harus saya laporkan kepada dinas terkait kesannya tidak bagus, namun disisi lain ini harus juga di pertanyakan kepada dinas terkait perihal potongan 30 persen itu apakah ada setoran kepada pihak-pihak tertentu karena kita tahu semua terkait publikasi dari setiap peratin atau pun desa,” ujar Ketua AWPI Kabupaten Pesisir Barat. (Red)