Lampung Utara – Kepala Desa Sidomulyo diduga melakukan upaya memperkaya diri dari pembagian ternak kambing sebanyak 20 ekor yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) Ketahanan Pangan dan dibagikan ke kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan sebesar 39 juta.
Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya, Kambing yang dibagikan berkisar umur 9 bulan dan harga pasaran berkisar 1. 000.000 – 1 .200.000 rupiah.
“Kita semua tau anggarannya 39 juta, Kambing yang dibagikan sebanyak 20 ekor dengan harga per ekor 1 – 1,2 juta, nah sisanya dikemanain?,” ungkapnya.
Selain itu ia juga menjelaskan tentang kerancuan penggunaan anggaran lainnya yang dilakukan Oknum Kades Sidomulyo.
“Anggaran pembangunan tidak sesuai dengan kriteria, dimana anggaran yang seharusnya untuk pembangunan ketahanan pangan disalah gunakan untuk pembangunan jalan lingkungan, harusnya anggarannya untuk Jalan Usaha Tani Perkebunan,” jelasnya.
Dengan adanya aduan dari masyarakat dan hasil penelusuran dari LSM dan Media atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oknum Kades tersebut. Tim Media dan LSM segera melaporkan ke Inspektorat Lampung Utara dan meminta segera di tindak lanjuti sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku
Sampai berita ini diterbitkan oknum Kepala Desa belum bisa dihubungi. (Tim/Red)