Lampung Selatan, Jelajah.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022–2023.
Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara di perusahaan pelat merah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu (30/07/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.
Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD tersebut. Audit ini dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025.
Dengan mempertimbangkan kondisi LK yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan menyusui bayi, Kejari memutuskan penahanan rumah selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli 2025, dan tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE),” jelas penyidik.
LK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas tim penyidik Kejari. (*)








