• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 17 Agustus 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Pegawai BUMD di Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp517 Juta

Redaksi by Redaksi
30 Juli 2025
in Lampung, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Oplus_16908288

Dua Bulan Berjalan, Kuasa Hukum Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Prioritaskan Perkara

14 Agustus 2026

Pasca Pembakaran Fasilitas PT BSA, Wahrul Fauzi Desak ATR/BPN Evaluasi HGU

13 Agustus 2026

Lampung Selatan, Jelajah.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode 2022–2023.

Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara di perusahaan pelat merah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan pada Rabu (30/07/25) sekitar pukul 17.00 WIB. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pengelolaan keuangan PT Lampung Selatan Maju,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan.

Hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMD tersebut. Audit ini dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025.

Dengan mempertimbangkan kondisi LK yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan menyusui bayi, Kejari memutuskan penahanan rumah selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Juli 2025, dan tersangka dikenakan alat pendeteksi elektronik (APE),” jelas penyidik.

LK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun yang bersangkutan memiliki kondisi khusus. Namun penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan dan kemanusiaan,” tegas tim penyidik Kejari. (*)

Previous Post

PPWI Bandar Lampung Sempurnakan Struktur Kepengurusan Periode 2025–2030

Next Post

BRI Metro Turun Tangan Bantu Korban Puting Beliung di Metro Utara

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Muara Malungai Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang, Sampaikan Protes Kondisi Jalan Rusak; PUPR Barsel Turunkan Alat Berat

8 Agustus 2026

Pemkab Barsel Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Ditengah Efisiensi

11 Agustus 2026

213 Pejabat Pemkab Barsel Dilantik, 111 Promosi dan 55 Mutasi

12 Agustus 2026

Haru! Nenek 91 Tahun Hadiri Upacara 17 Agustus 2026, Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Barsel

17 Agustus 2026

Ketua LPLHN Kalimantan Tengah Nanang Suhaimi Meninggal Dunia

18 Juli 2026

7 Bulan Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan Tahan Unit Hauling Batubara di Barito Selatan

20 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.