Bandar Lampung, Jelajah.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membongkar sekitar 10 bangunan liar semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/04/2025).
Camat Sukabumi, Syahrial, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, termasuk peringatan dan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur dilalui,” ujar Syahrial.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana telah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan masyarakat setempat.
“Kemarin Bunda datang ke sini, melihat kondisi sungai. Setelah dialog, rencananya anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan satu meter,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan dengan bantuan alat berat demi mempercepat proses penertiban.
“Selain mengganggu keindahan kota, bangunan liar tersebut juga menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi menimbulkan banjir,” ungkap Dedi.
Dedi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, serta untuk menekan risiko bencana banjir di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dokumentasi kegiatan dapat dilihat melalui akun Instagram resmi Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung. (Red)








