Bandar Lampung, Jelajah.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, keputusan tersebut diambil karena tingginya antusiasme masyarakat serta masih banyak wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.
“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025. Yang mau balik nama dari luar daerah prosesnya lama, termasuk kendaraan dari leasing dan lainnya. Jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk membayar pajak,” kata Mirza, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, dana yang diperoleh dari pajak kendaraan akan digunakan untuk memperbaiki ruas-ruas jalan provinsi yang rusak di berbagai wilayah Lampung, sehingga manfaat dari program ini dapat kembali dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Selain untuk perbaikan jalan, kami juga sedang menertibkan data kendaraan. Berdasarkan data, ada sekitar 4 juta kendaraan yang belum membayar pajak, namun sebagian datanya sudah sangat lama, bahkan sejak tahun 1980-an. Nanti yang sudah tidak digunakan akan kami hapus dari sistem,” pungkasnya. (Red)







