• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 8 Desember 2025
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Pemred Pers.News Siap Laporkan YDS atas Dugaan Perubahan Akta Perusahaan

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co – Pemimpin Redaksi Pers.News, Maulana Riansah Ansyori (MRA), berencana melaporkan YDS, seorang praktisi pers, ke kepolisian atas dugaan perubahan akta perusahaan secara sepihak.

Rencana ini telah dikonsultasikan dengan pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) pada Kamis (27/03/25).

MRA menilai, tindakan YDS telah melampaui kewenangannya. Pada 20 Januari 2025, YDS mendatangi notaris BPY untuk membuat akta perubahan PT Pers News Cyber Indonesia, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian awal. Berdasarkan dokumen awal, direktur perusahaan adalah Irham Afifi—yang merupakan ipar YDS—sedangkan MRA menjabat sebagai komisaris.

BACA JUGA

Permahi Lampung Desak Efek Jera Maksimal Pelaku Pembalakan Liar Usai Kapal Kayu Ilegal Karam di Pesisir Barat

7 Desember 2025

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

6 Desember 2025

PT Pers News Cyber Indonesia didirikan pada 14 Desember 2023, dan sejak itu menerbitkan media Pers.News. Selama periode 2023–2024, perusahaan berjalan lancar, termasuk dalam kegiatan redaksi dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Namun, perubahan akta yang dilakukan YDS tanpa sepengetahuan MRA menyebabkan perubahan struktur kepemimpinan. Irham Afifi tetap menjabat sebagai direktur, sementara posisi komisaris yang sebelumnya dipegang MRA digantikan oleh M. Youngky Oktora.

MRA mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil akibat perubahan ini. Ia menyebut tanda tangannya tak lagi berlaku dalam transaksi perbankan, sehingga menghambat operasional perusahaan.

Notaris Akui Kesalahan

Notaris BPY mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan akta perubahan tersebut. Hal ini disampaikannya melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya. Seharusnya ada persetujuan tertulis dari direktur dan komisaris untuk mengubah akta ini,“ ujar BPY saat dikonfirmasi MRA.

BPY juga menyatakan bahwa akta perubahan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan. “Bisa dibatalkan atau dikembalikan seperti semula. Ini kelalaian saya karena terlalu percaya dengan YDS,” tambahnya.

Sementara itu, YDS mengakui bahwa dirinya melakukan perubahan akta dan menantang MRA untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya yang mengubah itu. Kalau mau ambil langkah hukum, silakan, saya tunggu,” kata YDS.

Menanggapi hal ini, Gindha Ansori Wayka menyatakan siap mendampingi MRA untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami akan pelajari lebih dulu apakah ini masuk unsur pidana atau perdata. Namun, melihat ada pemindahan saham tanpa persetujuan pihak terkait, ini berpotensi tindak pidana, terutama jika akta perubahan sudah digunakan untuk mencairkan dana,” ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan.

Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum dilaporkan ke pihak berwajib. (Red)

Previous Post

Wakil Bupati Pesibar Serahkan LKPD 2024 Unaudited ke BPK Lampung

Next Post

Bupati Riyanto Pamungkas Jadi Khatib Shalat Idul Fitri 1446 H di Pendopo Pringsewu

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Warga Komplek Puri Asih Sejahtera Tolak Sengketa Lahan, PN Bekasi Lakukan Peninjauan Setempat

2 Desember 2025

FORMALIS Lampung Gelar Aksi Besar Terkait Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tanggamus

30 November 2025

Warga Dusun 1 Way Huwi Kompak Lanjutkan Pengecoran Jalan

16 November 2025

BSP 2025: Solidaritas untuk Palestina Mengalir dari Sungai Mahakam Kalimantan Timur

25 November 2025

ALAK Serukan Penyidikan Dugaan KKN di Dinsos dan DLH Lampung, Kejati Diminta Bertindak

27 November 2025

Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Vision Terbaik pada ASKOMPSI Digital Leadership Government Award 2025

20 November 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.