Bandarlampung, Jelajah.co – Pemimpin Redaksi Pers.News, Maulana Riansah Ansyori (MRA), berencana melaporkan YDS, seorang praktisi pers, ke kepolisian atas dugaan perubahan akta perusahaan secara sepihak.
Rencana ini telah dikonsultasikan dengan pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) pada Kamis (27/03/25).
MRA menilai, tindakan YDS telah melampaui kewenangannya. Pada 20 Januari 2025, YDS mendatangi notaris BPY untuk membuat akta perubahan PT Pers News Cyber Indonesia, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian awal. Berdasarkan dokumen awal, direktur perusahaan adalah Irham Afifi—yang merupakan ipar YDS—sedangkan MRA menjabat sebagai komisaris.
PT Pers News Cyber Indonesia didirikan pada 14 Desember 2023, dan sejak itu menerbitkan media Pers.News. Selama periode 2023–2024, perusahaan berjalan lancar, termasuk dalam kegiatan redaksi dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Namun, perubahan akta yang dilakukan YDS tanpa sepengetahuan MRA menyebabkan perubahan struktur kepemimpinan. Irham Afifi tetap menjabat sebagai direktur, sementara posisi komisaris yang sebelumnya dipegang MRA digantikan oleh M. Youngky Oktora.
MRA mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil akibat perubahan ini. Ia menyebut tanda tangannya tak lagi berlaku dalam transaksi perbankan, sehingga menghambat operasional perusahaan.
Notaris Akui Kesalahan
Notaris BPY mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan akta perubahan tersebut. Hal ini disampaikannya melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).
“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya. Seharusnya ada persetujuan tertulis dari direktur dan komisaris untuk mengubah akta ini,“ ujar BPY saat dikonfirmasi MRA.
BPY juga menyatakan bahwa akta perubahan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan. “Bisa dibatalkan atau dikembalikan seperti semula. Ini kelalaian saya karena terlalu percaya dengan YDS,” tambahnya.
Sementara itu, YDS mengakui bahwa dirinya melakukan perubahan akta dan menantang MRA untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya yang mengubah itu. Kalau mau ambil langkah hukum, silakan, saya tunggu,” kata YDS.
Menanggapi hal ini, Gindha Ansori Wayka menyatakan siap mendampingi MRA untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami akan pelajari lebih dulu apakah ini masuk unsur pidana atau perdata. Namun, melihat ada pemindahan saham tanpa persetujuan pihak terkait, ini berpotensi tindak pidana, terutama jika akta perubahan sudah digunakan untuk mencairkan dana,” ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum dilaporkan ke pihak berwajib. (Red)








