• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Minggu, 8 Maret 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Pemred Pers.News Siap Laporkan YDS atas Dugaan Perubahan Akta Perusahaan

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2025
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Jelajah.co – Pemimpin Redaksi Pers.News, Maulana Riansah Ansyori (MRA), berencana melaporkan YDS, seorang praktisi pers, ke kepolisian atas dugaan perubahan akta perusahaan secara sepihak.

Rencana ini telah dikonsultasikan dengan pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) pada Kamis (27/03/25).

MRA menilai, tindakan YDS telah melampaui kewenangannya. Pada 20 Januari 2025, YDS mendatangi notaris BPY untuk membuat akta perubahan PT Pers News Cyber Indonesia, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta pendirian awal. Berdasarkan dokumen awal, direktur perusahaan adalah Irham Afifi—yang merupakan ipar YDS—sedangkan MRA menjabat sebagai komisaris.

BACA JUGA

Program Kampus Ramadan XV UIN Raden Intan Lampung Resmi Ditutup pada Malam Nuzulul Quran

7 Maret 2026

Banjir Bandar Lampung: Empat Periode Kekuasaan, Masalah yang Sama

7 Maret 2026

PT Pers News Cyber Indonesia didirikan pada 14 Desember 2023, dan sejak itu menerbitkan media Pers.News. Selama periode 2023–2024, perusahaan berjalan lancar, termasuk dalam kegiatan redaksi dan kerja sama dengan pemerintah daerah.

Namun, perubahan akta yang dilakukan YDS tanpa sepengetahuan MRA menyebabkan perubahan struktur kepemimpinan. Irham Afifi tetap menjabat sebagai direktur, sementara posisi komisaris yang sebelumnya dipegang MRA digantikan oleh M. Youngky Oktora.

MRA mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil akibat perubahan ini. Ia menyebut tanda tangannya tak lagi berlaku dalam transaksi perbankan, sehingga menghambat operasional perusahaan.

Notaris Akui Kesalahan

Notaris BPY mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan akta perubahan tersebut. Hal ini disampaikannya melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya. Seharusnya ada persetujuan tertulis dari direktur dan komisaris untuk mengubah akta ini,“ ujar BPY saat dikonfirmasi MRA.

BPY juga menyatakan bahwa akta perubahan bisa dibatalkan jika tidak memenuhi persyaratan. “Bisa dibatalkan atau dikembalikan seperti semula. Ini kelalaian saya karena terlalu percaya dengan YDS,” tambahnya.

Sementara itu, YDS mengakui bahwa dirinya melakukan perubahan akta dan menantang MRA untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya yang mengubah itu. Kalau mau ambil langkah hukum, silakan, saya tunggu,” kata YDS.

Menanggapi hal ini, Gindha Ansori Wayka menyatakan siap mendampingi MRA untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami akan pelajari lebih dulu apakah ini masuk unsur pidana atau perdata. Namun, melihat ada pemindahan saham tanpa persetujuan pihak terkait, ini berpotensi tindak pidana, terutama jika akta perubahan sudah digunakan untuk mencairkan dana,” ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan.

Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti sebelum dilaporkan ke pihak berwajib. (Red)

Previous Post

Wakil Bupati Pesibar Serahkan LKPD 2024 Unaudited ke BPK Lampung

Next Post

Bupati Riyanto Pamungkas Jadi Khatib Shalat Idul Fitri 1446 H di Pendopo Pringsewu

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

ALAK Soroti Dugaan Manipulasi Anggaran dan Mark Up Pengadaan di Puskesmas Pringsewu

6 Maret 2026
Oplus_16908288

BUMDes Kilu Andan Disorot, Dugaan Bagi Hasil dan Nepotisme Mengemuka

6 Februari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Diduga Ditipu Oknum UPTD LH, Warga Bekasi Selatan Kehilangan Rp5 Juta Demi Janji Jadi PHL

18 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.