BOGOR, Jelajah.co – Warga Bogor kini semakin mudah melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi, yaitu Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Plaza Jambu 2, untuk memfasilitasi masyarakat.
Pendaftaran layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan melakukan proses seperti penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
Syarat perpanjangan SIM:
1. KTP asli dan fotokopi
2. SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi
4. Surat Keterangan Sehat
Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polres Bogor hari ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat.








