JAKARTA, Jelajah.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakor) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, Kamis (26/2/2026), di Rupatama Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Rakor dipimpin Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh. Ardila Amry, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri perwakilan Badan Pangan Nasional, Bulog, Perumda Pasar Jaya, dinas terkait dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta para Kasat Reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam paparannya, AKBP Ardila menyampaikan bahwa Satgas Daerah telah melakukan pengecekan di 46 titik dan berjalan relatif lancar. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, salah satunya banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Penertiban pedagang tanpa legalitas harus dilakukan secara kolaboratif. Jika tetap melanggar, sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios bisa diterapkan, terutama bila menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegasnya.
Pengawasan komoditas strategis juga menjadi perhatian utama. Untuk jagung pipilan kering, petugas diminta memastikan pengecekan dilakukan pada jagung pakan ternak, bukan jagung konsumsi. Sementara pengawasan kedelai difokuskan langsung kepada pengrajin tahu dan tempe, tidak hanya di pasar tradisional.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, harga cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan hingga 45,45 persen. Titik kritis pengawasan harga diperkirakan terjadi dalam dua pekan menjelang hari raya, sehingga tindakan tegas terhadap pelanggaran HET diminta segera dioptimalkan.
Sementara itu, Bulog memastikan stok beras dan minyak goreng dalam kondisi mencukupi untuk kebutuhan intervensi pasar di wilayah DKI Jakarta. Bulog juga membuka peluang bagi pedagang untuk menjadi penyalur Minyakita, dengan syarat memiliki NIB dan akun Simira.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyatakan kesiapan melakukan pembinaan serta percepatan penerbitan NIB bagi pedagang. Penutupan usaha dapat dilakukan terhadap pelaku usaha yang sama sekali tidak memiliki legalitas.
Rapat koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan serta melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan masyarakat dapat menjalani Ramadan hingga Idulfitri dengan tenang tanpa dibayangi gejolak harga dan distribusi pangan.








