Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung, (DPP AKAR Lampung) kembali akan menggelar aksi pada Senin (15/07/2024), dengan titik fokus aksi yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Aksi kali ini guna memastikan dan mempertanyakan sejauh mana pengusutan dan penanganan atas Kasus Korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjas) DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2019-2024 yang sempat dihentikan lantaran berbenturan dengan jadwal Pemilu 2024 alasan pihak Kejati pada awal Tahun lalu.
Ketua Presedium DPP AKAR Lampung, Indra Mustain menjelaskan, AKAR Lampung akan melakukan aksi/Demonstrasi untuk mendesak pihak Kejati menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani kasus Perjas DPRD Tanggamus.
“Mengingat kasus yang ditangani oleh Kejati ini seakan-akan jalan ditempat, dan mangkrak begitu saja hingga saat ini, maka kami harus turun ke jalan,” ungkapnya.
Kejati Lampung, lanjutnya, seyogyanya menegakkan hukum yang berkeadilan dengan betul-betul tegak di Provinsi Lampung, dan persoalan ini akan didorong terus demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di wilayah hukum Provinsi Lampung.
“Jikapun pada aksi besok pihak Kejati Lampung tidak ada sikap yang jelas, secara kelembagaan kami DPP Akar Lampung juga akan melaporkan pihak Kejati Lampung pada Jamwas Kejaksaan RI,” tegas Ketua DPP Akar Lampung.
Sengkarut kasus Korupsi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus sambungnya, telah masuk di Kejati sejak 2023, bahkan status kasus ini sudah ditingkatkan sejak Februari 2023 lalu status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah jelas adanya tindakan Korupsi yang dilakukan.
Dari penelusuran DPP AKAR Lampung, pihaknya mendapatkan info bahwa pihak kejaksaan telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan negara sebesar 9 Milyar, bahkan telah dilakukan pengembalian sebesar 5 Milyar masih terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar 4 Milyar lebih.
“Dalam hal ini, DPP AKAR Lampung meminta agar kejaksaan tinggi Lampung memiliki keseriusan dalam proses penanganan perkara Perjalanan Dinas Tanggamus ini, sebagai Aparat Penegak Hukum yang memiliki integritas Kejati Lampung tentunya mesti memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum di wilayah Lampung,” kata dia.
lebih jauh indra mengatakan kejaksaan tinggi Lampung memiliki anggaran puluhan milyar guna berbagai kegiatan melakukan pengusutan kasus kasus yang berada di wilayah hukum kerjanya dan Bahkan kejaksaan tinggi Lampung memiliki tenaga-tenaga profesional dalam teori dan pemahaman hukum.
“Menjadi pertanyaan kami mengapa kasus perjas ini berlarut-larut dan belum ada penetapan tersangka serta belum adanya itikad untuk naik ke meja hijau,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, maka AKAR Lampung meminta;
- Kejaksaan tinggi agar segera membuka kasus perjas Tanggamus secara terang benderang dimuka Publik agar tidak timbul kecurigaan Publik pada Kejati Lampung yang bisa saja Kami duga telah terjadi kongkalikong atau kemupakatan jahat dengan pihak DPRD kabupaten Tanggamus.
- Pihak Kejati harus segera menetapkan tersangka atas kasus ini, mengingat dugaan Kami pelaku korupsi sebagiannya kembali terpilih menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Tanggamus pada Pemilihan Umum kemaren.
- kami meminta kejaksaan tinggi agar serius dalam penanganan kasus yang melibatkan banyak orang ini, meskipun pengembalian sebagian telah dilakukan tetapi tidak menghilangkan pidana yang melekat, atas undang undang tindak pidana korupsi yang telah di langgar. (Red/Rls)