Bandung, Jelajah.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang pengawasan eksekusi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi sebagai Pemohon Eksekusi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, sebagai Termohon Eksekusi. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Lantai 1 PTUN Bandung, Rabu (22/10/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Bandung, Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., dibantu Panitera Suhendra, S.H., M.H. Agenda dimulai dengan pemeriksaan identitas kuasa hukum para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan guna menjamin kepastian hukum dan memastikan proses eksekusi berjalan sah serta adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, menjelaskan bahwa sidang pengawasan eksekusi tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sengketa Informasi Publik.
“Majelis hakim tadi menegaskan bahwa sengketa informasi publik hanya sampai tingkat kasasi karena bersifat kondemnatoir, bukan deklaratoir. Jadi, upaya hukum yang diajukan setelah itu tidak menghentikan eksekusi,” ujar Sigit usai persidangan.
Dalam persidangan, hakim menanyakan alasan Termohon belum melaksanakan Putusan Kasasi Nomor 354 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihak Termohon, melalui perwakilan DLH Kota Bekasi, Adi, menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud berada di tangan Tim Penanganan Ganti Rugi (TPGR) yakni di lingkungan Inspektorat Daerah.
“Namun, hakim tetap memerintahkan agar Termohon Eksekusi menjalankan Putusan Kasasi Nomor 354 tersebut sesuai Perma Nomor 2 Tahun 2011. Sengketa informasi publik tidak dapat dilanjutkan dengan Peninjauan Kembali (PK),” tegas hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan akan menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi tertanggal 23 Oktober 2025 dan memberikan waktu 21 hari kerja kepada Termohon untuk melaksanakan putusan. Jika dalam tenggat waktu tersebut Termohon tidak juga menjalankan putusan, PTUN Bandung akan menyampaikan surat penetapan kepada Menteri PAN-RB.
Apabila setelah 21 hari kerja masih tidak ada pelaksanaan eksekusi, maka surat akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi administrasi.
“Perlu dicatat, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tidak menghambat proses eksekusi. Hakim pengawas meminta DLH untuk segera melaksanakan putusan yang sudah inkrah itu dalam waktu 21 hari ke depan,” tegas Sigit.
Ia juga menyoroti kekeliruan administratif dari pihak Termohon. “Tadi saja surat kuasanya salah, harus diperbaiki. Tapi surat tugasnya benar. Ini kan lucu, sekelas Kepala Dinas salah memberikan kuasa,” ujarnya, menyiratkan adanya ketidakkonsistenan di pihak DLH.
Sigit pun memberi peringatan keras kepada Pemkot Bekasi. “Saya harap Wali Kota jangan tidur. Awasi bawahannya, terutama Kepala Dinasnya. Kalau memang tidak kompeten, ya singkirkan. Karena ini mempermalukan Pemerintah Kota Bekasi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan DLH Kota Bekasi, Adi, memilih irit bicara saat diwawancarai. “Kami akan mengikuti arahan yang telah diinstruksikan oleh hakim,” ujarnya singkat. (Red)








