Pesisir Barat – Realisasi Belanja Makan dan Minum pada sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat tidak sesuai dan diduga terdapat unsur korupsi dalam realisasi anggaran tersebut.
Hal ini diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Diketahui pada LRA tahun 2023, kabupaten pesisir barat menganggarkan belanja mkaan dan minum rapat, jamuan tamu, dan aktivitas lapangan sebesar Rp. 9.160.108.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp. 6.152.270.000,00 atau 67,16%. Dari nilai tersebut diantaranya direalisasikan pada sekretariat DPRD dengan nilai sebesar Rp. 1.592.624.000,00
Hasil pemeriksaan dokumen surat pertanggungjawaban dari OPD Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi pada penyedia makanan dan minuman menunjukan bahwa terdapat pembelian snack pada belanja makan dan minum tidak sesuai kondisi nyatanya sebesar Rp. 19.890.000,00 dengan rincian sebagai berikut;
a. Kegiatan Reses Anggota DPRD Sebesar Rp. 19.440.000,00.
berdasarkan bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran belanja snack untuk kegiatan reses bulan maret,juli, dan oktober atas nama AZR dan AI kepada rumah makan SB dan BPK sebesar Rp. 19.440.000,00 (setelah potong pajak). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada rumah makan SB dan BPK didapatkan informasi bahwa rumah makan tersebut tidak menyediakan penjualan snack dalam satuan maupun bentuk kotak. Hal ini diperkuat dengan nota dan stempel pada surat pertanggungjawaban yang berbeda dengan nota dan stempel yang digunakan oleh rumah makan SB dan BPK. Menurut pengakuan PPTK dan Bendahara Pengeluaran, penggunaan dana pada kegiatan reses dilingkungan sekretariat DPRD belum disertai pengawasan dan pendampingan, sehingga PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat memastikan selisih uang yang tidak dibelikan snack tersebut.
b. Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu sebesar Rp. 450.000,00
pada kegiatan fasilitasi kunjungan tamu dianggarkan belanja snack sebanyak 250 buah pada penyedia rumah makan BPK. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran snack sebesar Rp. 450.000,00 (setelah potong pajak). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada rumah makan BPK didapatkan informasi bahwa rumah makan tersebut tidak menyediakan penjualan snack dalam satuan maupun bentuk kotak. Hal ini diperkuat dengan tanda tangan pada nota surat pertanggungjawaban yang berbeda dengan tanda tangan pemilik rumah makan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada:
1) pasal 7 ayat (1) huruf F menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
2). pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa PPK Melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 121
a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa kebenaran material yang dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran snack pada belanja makanan dan minuman dilingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp. 19.890.000,00. (Alb)