Bandar Lampung, Jelajah.co — Perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan F, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan di RSUD Abdul Moeloek, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/02/2026).
Sidang kali ini diwarnai pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan kabur.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, secara resmi menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Ia menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
Menurut Indah, dakwaan JPU gagal menjelaskan bentuk ancaman, kekerasan, atau intimidasi yang disebut-sebut digunakan terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan uang. Ketidakjelasan tersebut, kata dia, membuat dakwaan menjadi multitafsir dan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam membela diri.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman kekerasan fisik, membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang menyebabkan dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil,” tegas Indah di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Indah juga menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai mekanisme penerimaan uang yang dituduhkan. Ia mempertanyakan siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang, bagaimana konteks pertemuan terjadi, serta hubungan sebab-akibat yang seharusnya dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan.
Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa kliennya merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan institusi publik, termasuk RSUD Abdul Moeloek. Ia menyebut terdapat sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan yang menjadi latar belakang aktivitas para terdakwa, namun sama sekali tidak diuraikan dalam dakwaan.
“Dalam dakwaan hanya disederhanakan seolah-olah persoalan selesai pada isu outsourcing yang disebut telah dihentikan. Padahal fakta-fakta penting tidak diungkap. Nanti akan terbuka di persidangan siapa yang lebih dulu menawarkan, siapa yang memberi iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” ujarnya.
Kuasa hukum memastikan seluruh kejanggalan tersebut akan dibuktikan secara terbuka dalam agenda pembuktian pada persidangan lanjutan.
Sementara itu, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (*)








