• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 22 Juni 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Sidang OTT LSM di RSUD Abdul Moeloek, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi: Dakwaan JPU Dinilai Kabur

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung, Jelajah.co — Perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial Y dan F, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemberitaan di RSUD Abdul Moeloek, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/02/2026).

Sidang kali ini diwarnai pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan kabur.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, secara resmi menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Ia menilai dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

BACA JUGA

Ratusan Warga Lampung Turun ke Jalan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut

22 Juni 2026
Oplus_16908288

GASAK Siapkan Laporan Resmi ke Kejati Lampung, Soroti Anggaran Kominfo Pesisir Barat

20 Juni 2026

Menurut Indah, dakwaan JPU gagal menjelaskan bentuk ancaman, kekerasan, atau intimidasi yang disebut-sebut digunakan terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan uang. Ketidakjelasan tersebut, kata dia, membuat dakwaan menjadi multitafsir dan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam membela diri.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman kekerasan fisik, membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang menyebabkan dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat formil,” tegas Indah di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, Indah juga menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai mekanisme penerimaan uang yang dituduhkan. Ia mempertanyakan siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang, bagaimana konteks pertemuan terjadi, serta hubungan sebab-akibat yang seharusnya dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa kliennya merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan institusi publik, termasuk RSUD Abdul Moeloek. Ia menyebut terdapat sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan yang menjadi latar belakang aktivitas para terdakwa, namun sama sekali tidak diuraikan dalam dakwaan.

“Dalam dakwaan hanya disederhanakan seolah-olah persoalan selesai pada isu outsourcing yang disebut telah dihentikan. Padahal fakta-fakta penting tidak diungkap. Nanti akan terbuka di persidangan siapa yang lebih dulu menawarkan, siapa yang memberi iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” ujarnya.

Kuasa hukum memastikan seluruh kejanggalan tersebut akan dibuktikan secara terbuka dalam agenda pembuktian pada persidangan lanjutan.

Sementara itu, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (*)

Previous Post

DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi Internal Jelang Ramadan, Perkuat Mesin Partai dan Targetkan Peningkatan Kursi

Next Post

Safari Ramadan di Dusun Hilir, Bupati Barsel Serahkan Bantuan untuk Warga

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

DPP GASAK Desak Kejati dan BPK Audit Pengadaan Dinas Kominfo Pesisir Barat

16 Juni 2026

PS 98 Provinsi Lampung Dukung Ade Jona Menjadi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

5 Juni 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

AWPI Kabupaten Malang Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

27 Mei 2026

Genangan Air Akibat Kolam Ikan, Warga Kenangan Jaya 3 Desak Satpol PP Tanjungpinang Bertindak

17 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.