jakarta, Jelajah.co — Upaya pencegahan penyalahgunaan senjata replika membuahkan hasil. Dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang digelar Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama King Shooting Club Grup di GOR Ciracas, Kamis (26/02/2026), warga secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal, amunisi, serta senjata replika berbahaya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan komunitas penembak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari potensi penyalahgunaan airsoft gun dan airgun.
Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif agar masyarakat memahami batasan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika.
“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta prosedur pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).
Pembimbing Koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif komunitas King Shooting Club yang dinilai turut membantu kepolisian menekan peredaran senjata ilegal.
“Kami berterima kasih atas kesadaran penuh komunitas ini. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” kata Azwar.
Ia menegaskan, penyerahan senjata ilegal secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukum. Namun, apabila senjata tersebut digunakan dalam tindak pidana, pelaku tetap dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, mengungkapkan sejumlah barang yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut, di antaranya dua unit senjata peluru hampa, satu mini revolver rakitan diduga ilegal, sekitar 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9 mm, tujuh butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.
Menurutnya, latar belakang kepemilikan senjata tersebut beragam, mulai dari pembelian daring hingga barang peninggalan keluarga.
“Pendekatan yang kami lakukan bersifat kekeluargaan. Setelah diberikan pemahaman hukum, warga menyerahkan senjata dan amunisi secara sadar,” jelasnya.
Pilihanto berharap kegiatan sosialisasi semacam ini dapat terus dilakukan dan menjadi contoh bagi komunitas lain untuk aktif mendukung upaya preventif kepolisian demi keamanan bersama. (Red)








