• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Kamis, 9 April 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

SPBN Kalianda Diduga Jadi Sarang Permainan Solar, Nelayan Dipaksa Beli Eceran

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in Lampung
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Kalianda, Jelajah.co — Praktik distribusi BBM bersubsidi di SPBN kawasan TPI Dermaga Bom, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menyimpang dan merugikan nelayan.

Sejumlah nelayan mengaku tidak lagi mendapatkan haknya secara layak, meski pasokan solar disebut-sebut rutin masuk setiap hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBN tersebut seyogianya menerima pasokan sekitar 5 kiloliter (KL) solar per hari yang wajib didistribusikan langsung kepada nelayan hingga habis. Namun dalam praktiknya, distribusi diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA

Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga

8 April 2026

Triga Lampung Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset PT KAI

8 April 2026

Para nelayan justru diarahkan oleh oknum pegawai SPBN untuk membeli solar dari pengecer di sekitar lokasi dengan harga yang lebih tinggi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, nelayan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh BBM subsidi. Barcode dan surat jalan yang menjadi syarat pengambilan bahkan telah dikumpulkan dan dikuasai oleh pengawas SPBN.
Namun ironisnya, meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, nelayan tetap tidak mendapatkan solar subsidi.

“Barcode dan surat jalan sudah dikumpulkan, tapi solar tidak didapat. Malah diarahkan oleh oknum untuk beli di pengecer sekitar lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi hampir merata dan membuat nelayan semakin terjepit.
“Nelayan sangat dirugikan. Hampir semua tidak mendapatkan pelayanan. Padahal semua syarat sudah dipegang pengawas,” tegasnya.

Tak hanya itu, dugaan praktik pungutan liar juga mencuat. Sejumlah nelayan disebut harus membayar hingga Rp50 ribu untuk memperpanjang barcode yang kerap dinonaktifkan setiap pekan.

Praktik tersebut diduga melibatkan pihak yang masih memiliki hubungan dengan pegawai SPBN setempat.

Kondisi ini semakin memperberat beban nelayan kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk melaut. Alih-alih mendapatkan kemudahan, mereka justru dihadapkan pada sistem yang dinilai mengekang dan sarat permainan.

Lebih jauh, warga juga mengungkap dugaan penyelewengan distribusi solar. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan diduga dialihkan oleh oknum tertentu dan dijual keluar daerah, termasuk ke wilayah Lampung Timur.
“Solar itu tidak semua sampai ke nelayan. Ada yang dibawa keluar dan dijual lagi,” ungkap sumber tersebut.

Situasi ini memicu keresahan di kalangan nelayan Kalianda. Mereka menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat pesisir.

Seharusnya, keberadaan SPBN menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui distribusi BBM yang tepat sasaran. Namun yang terjadi justru sebaliknya, fungsi tersebut diduga berubah menjadi ladang permainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat kini mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga mencederai hak dasar nelayan.

“Kalau ini terus dibiarkan, nelayan kecil yang paling hancur. Kami minta Pertamina jangan tutup mata,” tegasnya.

Previous Post

E-Paper Jelajah, Edisi 8 April 2026

Next Post

Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Ingatkan Bahaya Narkoba dan Dampaknya

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

4 April 2026

Lebaran: Antara Iklan Sirup dan Realita yang ‘Pixelated’

13 Maret 2026

AWPI Barsel Bagikan 450 Takjil dan 217 Paket Sembako di Buntok

15 Maret 2026

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

INKINDO Lampung Santuni 110 Anak Yatim dan Dhuafa di Akhir Ramadan

13 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.