BEKASI, Jelajah.co – Pengawas SPBU 34.171.28 Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, meminta maaf dan meluruskan pemberitaan yang mencatut nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dalam kasus pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan secara tidak wajar. Temuan tersebut sebelumnya ramai diberitakan hingga sejumlah media akhirnya melakukan takedown.
Pengawas SPBU, Hendra, mengakui pernah menyebut nama AWPI, namun menegaskan konteksnya berbeda dari yang disampaikan dalam berita berjudul “Lembaga Aliansi Indonesia Meminta Tegas Kepada BPH Migas Agar SPBU 34.171.28… Segera Diadakan Tindak Tegas” sehingga memunculkan asumsi liar yang merugikan organisasi tersebut.
“Saya minta maaf jika ada kesalahpahaman. Kami memang pernah menyebut nama AWPI, tetapi konteksnya tidak seperti yang diberitakan. Kami hanya mengenal orang AWPI, tidak pernah mengatakan ‘ada titipan dari AWPI setempat’,” kata Hendra saat dikonfirmasi Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry pada Selasa (02/12/2025)
Hendra menjelaskan, penyebutan nama tersebut berkembang menjadi pemberitaan seolah-olah ada keterlibatan organisasi AWPI dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tidak pernah menyebut ada keterlibatan organisasi AWPI. Yang terjadi adalah ada anggota yang kami kenal saja, bukan representasi dari organisasi,” tegasnya.
Hendra juga membenarkan adanya kejadian pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan motor Thunder dengan modus bolak-balik hingga empat kali dan berganti pengendara.
“Fajar, salah satu operator yang bertugas saat itu, sudah kami berikan sanksi skorsing. Saya sudah memberikan imbauan tegas kepada seluruh operator dalam setiap briefing agar tidak terulang,” ungkapnya.
Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, mengatakan telah meminta klarifikasi langsung dari pihak SPBU setelah ramainya pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi.
“Ramainya pemberitaan yang menyudutkan nama baik AWPI membuat saya langsung turun meminta klarifikasi,” kata Jerry dalam konferensi pers di Kota Bekasi, Kamis (04/12/2025).
Jerry menegaskan bahwa klarifikasi dari pengelola SPBU sudah sangat jelas, yakni tidak ada keterlibatan organisasi AWPI sebagaimana dipelintir oleh sebagian media.
“Petugas SPBU menegaskan kepada saya bahwa mereka hanya menyebut ‘kenal’ dengan seseorang, bukan organisasi AWPI. Sayangnya, ini berkembang menjadi berita yang seolah-olah ada keterlibatan AWPI,” tegas Jerry.
Ia juga menjelaskan bahwa keanggotaan AWPI harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi yang masih aktif sesuai AD/ART organisasi.
“Jika ada orang yang mengatasnamakan AWPI dari luar Kota Bekasi atau tanpa KTA resmi, itu namanya oknum. Kami akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta untuk mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Jerry memastikan AWPI Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama organisasi demi kepentingan tertentu. (Red)








