LAMPUNG, Jelajah.co — Aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam TRIGA Lampung memastikan akan menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa, (03/02/2026). Aksi tersebut menargetkan langsung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak penegakan hukum menyeluruh atas dugaan kejahatan agraria, perpajakan, suap, hingga politik uang yang disebut melibatkan Sugar Group Company (SGC) di Provinsi Lampung.
Rencana aksi nasional itu disampaikan Koordinator DPP KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa, didampingi Ketua AKAR Lampung Indra Musta’in serta Ketua PEMATANK, Romlie, di Kantor AKAR Lampung, Sukarame, Jumat (30/01/2026).
Mereka menegaskan, negara tidak boleh terus membiarkan hukum tumpul di hadapan kekuatan modal dan jejaring kekuasaan politik.
TRIGA secara tegas mendesak Jaksa Agung RI untuk menindaklanjuti pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Company yang telah diputuskan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN serta rapat lintas kementerian dan lembaga. Menurut TRIGA, pencabutan tersebut hingga kini terkesan mandek dan belum berujung pada proses hukum substantif yang transparan.
“Keputusan negara sudah ada, tetapi penegakan hukumnya jalan di tempat. Ini memperlihatkan lemahnya keberanian negara menghadapi korporasi besar,” tegas Sudirman Dewa.
Selain persoalan agraria, TRIGA juga menyoroti dugaan pengemplangan pajak akibat penguasaan lahan yang melebihi batas HGU, potensi kerugian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan rekayasa perpanjangan HGU pada tahun 2017. Tak hanya itu, TRIGA turut menyinggung dugaan suap yang menyeret nama Zarof Ricar serta indikasi tindak pidana pencucian uang yang disebut mengalir melalui jalur politik daerah.
TRIGA bahkan secara terbuka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aliran dana politik Sugar Group Company kepada penguasa daerah di Lampung, termasuk pada kontestasi Pilkada Provinsi Lampung 2014 dan 2019, serta kepada sejumlah calon kepala daerah di tingkat kabupaten. Praktik ini dinilai melahirkan apa yang mereka sebut sebagai “politik gula”, yang merusak demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Lampung.
Sehari sebelum aksi nasional, Senin (02/02/2026), TRIGA memastikan akan lebih dulu mendatangi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Langkah tersebut bertujuan meminta kejelasan sikap Kemenhan terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara, sekaligus memastikan komitmen pengajuan permintaan ukur ulang lahan kepada ATR/BPN.
Ukur ulang tersebut dinilai krusial untuk memastikan apakah luasan HGU yang selama ini dikuasai dan kemudian dicabut benar-benar sesuai ketentuan hukum atau justru menyimpang. TRIGA menilai, tanpa pengukuran ulang yang terbuka dan akurat, konflik agraria di Lampung hanya akan terus berulang dan menjadi bom waktu sosial.
Usai mendatangi Kejaksaan Agung, massa aksi TRIGA dijadwalkan bergerak menuju Gedung KPK RI. Mereka menuntut KPK serius memberantas korupsi di Lampung, termasuk mendalami kasus CSR Bank Indonesia yang melibatkan politisi asal Lampung, perkara dugaan korupsi DPRD Tanggamus yang dinilai mandek di Kejati Lampung, hingga kasus PT LEB yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar namun terkesan dibiarkan menghilang.
“Lampung memiliki 15 kabupaten dan kota dengan potensi kasus korupsi tinggi. Jika ini terus dibiarkan, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa keberanian,” ujar Sudirman Dewa.
Ratusan massa aksi direncanakan bertolak dari Lampung pada Senin sore dengan menggunakan sekitar 10 unit kendaraan. TRIGA menegaskan, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk perlawanan terbuka terhadap pembiaran hukum dan dominasi oligarki yang telah lama mencengkeram Lampung.
“Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan dan modal,” tutup pernyataan TRIGA. (Red)








