JAKARTA, Jelajah.co — Organisasi masyarakat Triga Lampung mendesak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) segera melakukan ukur ulang dan mengembalikan tanah rakyat pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Desakan tersebut disampaikan langsung Triga Lampung saat mendatangi Kantor Kemhan RI di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Diketahui, HGU perkebunan tebu PT SGC telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026. Menteri ATR/BPN sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, lahan tersebut merupakan aset Kemhan RI cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin.
Perwakilan Triga Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa ukur ulang lahan merupakan syarat mutlak sebelum diterbitkannya hak pengelolaan atau kepemilikan baru oleh ATR/BPN. Ia menyebut, luas eks HGU SGC tercatat 85.244,925 hektare, namun pihaknya menduga luasan riil melebihi angka tersebut.
“Ukur ulang ini penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Puluhan tahun masyarakat bersengketa dengan SGC. Kami menduga banyak rawa, lahan gambut, bahkan tanah ulayat masyarakat hukum adat ikut terhisap ke dalam perkebunan tebu PT SGC,” ujar Indra di depan Kantor Kemhan.
Menurut Triga Lampung, dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, HGU, HGB, dan Hak Pakai.
Selain aspek agraria, Triga Lampung juga menilai ukur ulang lahan penting untuk membuka ruang penegakan hukum, khususnya terkait dugaan pengemplangan pajak produksi yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
“Jika luasan lahan tidak akurat, maka pelaporan produksi dan kewajiban pajak daerah maupun pusat juga patut dipertanyakan. Ini relevan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Indra.
Soroti PAD dan Keadilan Agraria
Triga Lampung juga menyoroti aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pencabutan HGU. Menurut Indra, PT SGC baru tercatat sebagai wajib pajak daerah pada tahun 2025, sehingga muncul pertanyaan terkait kontribusi pajak perusahaan tersebut selama puluhan tahun beroperasi di Lampung.
“Kalau selama ini membayar pajak, ke mana alirannya? Jika tidak, biarkan hukum bekerja secara terbuka,” ujarnya.
Triga Lampung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung harus dilibatkan secara penuh dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan eks HGU tersebut, mengingat arealnya merupakan yang terluas di Lampung dan memiliki dampak besar terhadap ekonomi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Indra didampingi Romli dan Sudirman menyerahkan sejumlah dokumen administrasi negara kepada perwakilan Kemhan, termasuk data tanah ulayat, tanah pemakaman, dan tanah umbul milik masyarakat adat Tulang Bawang yang selama ini diklaim masuk dalam wilayah perkebunan PT SGC.
Triga Lampung menegaskan, pengembalian lahan ke Kemhan cq TNI AU Lanud M. Bun Yamin harus dibarengi dengan penegakan keadilan agraria, pengembalian tanah rakyat, penyelesaian konflik yang berlarut-larut, serta audit pajak yang transparan dan menyeluruh. (Red)








