• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Senin, 16 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Jakarta

Triga Lampung Kawal Pencabutan HGU Eks SGC, Posko Jakarta Dibentuk

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2026
in Jakarta
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jelajah.co — Meski Hak Guna Usaha (HGU) eks Perkebunan Tebu SGC telah dicabut negara, proses lanjutan atas lahan tersebut dinilai belum sepenuhnya terang. Kondisi ini mendorong perkumpulan aktivis sipil Lampung yang tergabung dalam Triga Lampung untuk tetap mengawal proses pencabutan hingga tuntas, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Juru bicara Triga Lampung, Romli, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan tindak lanjut pasca pencabutan HGU eks SGC yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Tak hanya memonitor, Triga Lampung juga aktif membangun komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna memastikan keputusan negara tersebut benar-benar dikawal secara terbuka dan akuntabel, Sabtu (14/02/2026).

BACA JUGA

Aksi Jumat untuk Palestina Edisi ke-40: Longmarch Solidaritas Bela Al-Aqsa Sambut Ramadhan 1447 H

13 Februari 2026

Daftar dari Rumah, Cetak di Lokasi: Warga Nilai SKCK Online Keliling Polda Metro Jaya Kian Memudahkan

13 Februari 2026

“Hingga saat ini kami tidak hanya memonitor proses tindak lanjut pencabutan HGU, tetapi juga telah membentuk posko relawan Triga Lampung di Jakarta,” ujar Romli.

Menurutnya, pembentukan posko tersebut bertujuan mempermudah akses koordinasi lintas lembaga serta memperkuat pengawasan publik terhadap setiap keputusan negara terkait lahan eks HGU SGC.

“Kami tidak ingin kecolongan satu huruf pun dalam keputusan negara atas lahan eks HGU SGC ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Triga Lampung juga telah melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (11/02/2026). Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta pengawalan terhadap proses hukum yang berkaitan dengan PT SGC Lampung.

“Kami berharap dalam waktu dekat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukumnya,” tambah Romli.

Diketahui, Triga Lampung telah berulang kali menggelar aksi di Lampung maupun Jakarta dalam mengawal persoalan SGC. Isu ini mencuat secara nasional setelah aktivis Triga Lampung mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 2025, yang membuka sejumlah informasi terkait status kepemilikan lahan eks HGU tersebut.

Selain aksi, Triga Lampung juga aktif mengadvokasi aspirasi warga dari sejumlah kecamatan terdampak. Mereka menduga terdapat lahan milik masyarakat yang turut tercaplok dan diklaim sebagai bagian dari area perkebunan tebu SGC.

Triga menegaskan, apabila terbukti terdapat lahan rakyat dalam klaim tersebut, maka hak masyarakat harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum negara menetapkan status lanjutan atas lahan eks HGU.

Mereka juga mendesak dilakukannya pengukuran ulang secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan publik guna mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari. (Red)

Tags: Kementerian ATR/BTNPencabutan HGU PT SGCTriga Lampung
Previous Post

Jalan Nasional Lampung Cepat Rusak, Anggaran Ratusan Miliar Dipertanyakan

Next Post

Brimob Polda Metro Jaya e a força-tarefa anti-briga impedem corridas ilegais no leste de Jacarta

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026

Permasalahan Pendidikan di Provinsi Lampung: Tantangan dan Harapan

21 Oktober 2024

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.