JAKARTA, Jelajah.co — Meski Hak Guna Usaha (HGU) eks Perkebunan Tebu SGC telah dicabut negara, proses lanjutan atas lahan tersebut dinilai belum sepenuhnya terang. Kondisi ini mendorong perkumpulan aktivis sipil Lampung yang tergabung dalam Triga Lampung untuk tetap mengawal proses pencabutan hingga tuntas, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Juru bicara Triga Lampung, Romli, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan tindak lanjut pasca pencabutan HGU eks SGC yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Tak hanya memonitor, Triga Lampung juga aktif membangun komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna memastikan keputusan negara tersebut benar-benar dikawal secara terbuka dan akuntabel, Sabtu (14/02/2026).
“Hingga saat ini kami tidak hanya memonitor proses tindak lanjut pencabutan HGU, tetapi juga telah membentuk posko relawan Triga Lampung di Jakarta,” ujar Romli.
Menurutnya, pembentukan posko tersebut bertujuan mempermudah akses koordinasi lintas lembaga serta memperkuat pengawasan publik terhadap setiap keputusan negara terkait lahan eks HGU SGC.
“Kami tidak ingin kecolongan satu huruf pun dalam keputusan negara atas lahan eks HGU SGC ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Triga Lampung juga telah melayangkan surat audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (11/02/2026). Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta pengawalan terhadap proses hukum yang berkaitan dengan PT SGC Lampung.
“Kami berharap dalam waktu dekat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukumnya,” tambah Romli.
Diketahui, Triga Lampung telah berulang kali menggelar aksi di Lampung maupun Jakarta dalam mengawal persoalan SGC. Isu ini mencuat secara nasional setelah aktivis Triga Lampung mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada 2025, yang membuka sejumlah informasi terkait status kepemilikan lahan eks HGU tersebut.
Selain aksi, Triga Lampung juga aktif mengadvokasi aspirasi warga dari sejumlah kecamatan terdampak. Mereka menduga terdapat lahan milik masyarakat yang turut tercaplok dan diklaim sebagai bagian dari area perkebunan tebu SGC.
Triga menegaskan, apabila terbukti terdapat lahan rakyat dalam klaim tersebut, maka hak masyarakat harus dikembalikan terlebih dahulu sebelum negara menetapkan status lanjutan atas lahan eks HGU.
Mereka juga mendesak dilakukannya pengukuran ulang secara menyeluruh, terbuka, dan melibatkan publik guna mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari. (Red)








