Bandar Lampung, Jelajah.co – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali melanjutkan kolaborasi riset halal dengan Tomsk State University (TSU) Rusia melalui pertemuan daring via Zoom, Selasa, (16/09/2025).
Pertemuan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Internasional TSU Prof. Artyom Rykun bersama sejumlah akademisi TSU, serta Rektor UIN RIL Prof. H. Wan Jamaluddin Z. MAg, Ph.D., jajaran dekanat Fakultas Sains dan Teknologi, International Office, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan para auditor halal.
Rektor UIN RIL menegaskan, kerja sama dengan TSU yang telah berjalan hampir tiga tahun akan diperkuat dengan langkah nyata.
“Kami serius menindaklanjuti kolaborasi ini, bahkan berencana mempertemukan Prof. Artyom Rykun dengan Menteri Agama. Kolaborasi ini bukan hanya bermanfaat bagi UIN RIL, tapi juga untuk TSU Rusia,” ujarnya.
Prof. Rykun menyambut baik rencana tersebut dan mengungkapkan niatnya berkunjung ke Indonesia, khususnya Lampung, pada November mendatang. Menurutnya, memahami standar halal di Indonesia tidak hanya penting dari sisi kimia dan analisis, tetapi juga dari perspektif agama, politik, dan praktik.
“Kami perlu mengetahui perangkat yang tersedia di Indonesia dan bagaimana standar halal diterapkan agar riset bersama ini tepat sasaran,” katanya.
Fokus utama kolaborasi UIN RIL–TSU antara lain:
-
pengembangan penanda RNA untuk deteksi kandungan non-halal,
-
riset bersama antar-laboratorium,
-
pelatihan dosen dan mahasiswa di TSU.
Saat ini, Laboratorium UIN RIL telah memiliki fasilitas uji DNA babi berbasis teknologi PCR dan tengah berproses menuju akreditasi ISO 17025. Dukungan teknis dari TSU diharapkan memperkuat kapasitas laboratorium tersebut.
Dalam pemaparannya, Ketua LPH UIN RIL Fraulein Intan Suri menjelaskan standar pengujian laboratorium halal, mulai dari deteksi DNA dengan PCR, analisis alkohol dengan GC-FID, uji protein dengan Rapid Test Kit/LC-MS, hingga deteksi lemak dengan DSC/GC. Ia menegaskan, standar halal di Indonesia mencakup empat aspek utama: produksi, distribusi, penyimpanan, dan penyajian—yang berlaku tidak hanya pada pangan, tetapi juga farmasi, kosmetik, hingga bahan industri.
Melalui kolaborasi ini, UIN RIL berharap mampu memperkuat posisi sebagai pusat riset halal di Indonesia sekaligus mendukung implementasi jaminan produk halal di level global. (Red)