TABALONG, Jelajah.co — Aktivitas pertambangan emas di wilayah Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendapat sorotan warga yang bermukim di sekitar aliran Sungai Pasuang.
Warga mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut dan meminta pemerintah serta instansi terkait mengevaluasi pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah itu.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada Jelajah.co, Senin (10/8/2026), sejumlah foto dan video yang disebut memperlihatkan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Itu video fakta lapangan terkait aktivitas di sana,” ujar narasumber melalui WhatsApp.
Narasumber mempertanyakan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan yang dipersyaratkan.
Ia juga meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut dia, penggunaan alat berat dan aktivitas pertambangan di sekitar kawasan aliran sungai perlu mendapat pengawasan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun berdampak terhadap masyarakat.
Narasumber juga mengkhawatirkan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi memengaruhi kondisi Sungai Pasuang apabila pengelolaan lingkungannya tidak dilakukan sesuai ketentuan.
“Kepada instansi terkait diharapkan respons dan reaksi cepat untuk menanggulangi keluhan warga terkait IPR. Jangan sampai dampak dari aktivitas tersebut merugikan masyarakat,” katanya.
Warga meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus memastikan status perizinan, batas wilayah IPR, penggunaan alat berat serta pemenuhan persyaratan lingkungan dalam kegiatan pertambangan tersebut. (Ditawati/Red)








