Jakarta, Jelajah.co – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tidak hanya terjadi di PT Sritex. Sebanyak 3.000 pendamping desa juga mengalami hal serupa setelah kontrak mereka tidak diperpanjang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).
Sekjen Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN), Nurul Hadie, mengungkapkan hal ini melalui unggahan di Facebook. “PHK bukan hanya di Sritex, tapi di Pendamping Desa Kemendesa juga ada sekitar 3.000 lebih,” tulisnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Nurul Hadie menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini berdasarkan laporan dari para pendamping desa yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak baru.
“Kami sudah mengirim surat kepada Ombudsman RI dan Komisi V DPR terkait permasalahan ini. Berdasarkan data existing 2024, banyak pendamping desa yang sebelumnya menerima SK, tapi di tahun 2025 tidak diperpanjang,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Nurul menilai, kebijakan Kemendesa melanggar Keputusan Menteri No. 143 tentang petunjuk teknis pengangkatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
“Melalui pengangkatan yang baru, Kemendesa menambahkan persyaratan yang berlaku surut atau retroaktif. Sehingga memaksa tenaga pendamping profesional yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur,” terangnya.
Terkait pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang menyebut bahwa menteri memiliki hak evaluasi, Nurul menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus sesuai aturan dan diterbitkan dalam bentuk SK.
“Kalau ada evaluasi lagi setelah terbitnya SK Evaluasi, maka harus berbentuk perubahan SK lama yang telah terbit. Hingga SK perpanjangan kontrak keluar, SK perubahan tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.
Sampel di lapangan menunjukkan bahwa salah satu penyebab kontrak tidak diperpanjang adalah hilangnya data pengajuan dalam sistem.
Nazarudin, pendamping desa di Lhokseumawe, Aceh, mengaku sudah melewati semua tahapan perpanjangan kontrak dan mendapatkan evaluasi kinerja dengan nilai A. Namun, namanya tidak masuk dalam SK perpanjangan.
“Saya sudah koordinasi dengan Koordinator Provinsi dan beliau mengonfirmasi ke pusat. Jawabannya, data saya tidak ada dalam sistem aplikasi. Saya punya bukti sudah mengisi perpanjangan, tapi apa daya, aplikasi kan yang pegang Kementerian Desa. Saya berharap ada audit forensik terkait aplikasi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat Jelajah.co mencoba menghubungi Kepala Pusat SDM Kemendesa, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ia telah mengundurkan diri per 6 Maret 2025. (Kahfi)








