• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 4 Februari 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

3000 Pendamping Desa Kena PHK Massal, APMDN Desak Audit Forensik Aplikasi Perpanjangan Kontrak

Redaksi by Redaksi
6 Maret 2025
in Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tidak hanya terjadi di PT Sritex. Sebanyak 3.000 pendamping desa juga mengalami hal serupa setelah kontrak mereka tidak diperpanjang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).

Sekjen Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN), Nurul Hadie, mengungkapkan hal ini melalui unggahan di Facebook. “PHK bukan hanya di Sritex, tapi di Pendamping Desa Kemendesa juga ada sekitar 3.000 lebih,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Nurul Hadie menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini berdasarkan laporan dari para pendamping desa yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak baru.

BACA JUGA

Triga Lampung Tagih Kejagung Usut Dugaan Gurita Kejahatan Terstruktur PT SGC

3 Februari 2026

Triga Lampung Desak Kemhan Ukur Ulang Eks HGU SGC dan Kembalikan Tanah Rakyat

2 Februari 2026

“Kami sudah mengirim surat kepada Ombudsman RI dan Komisi V DPR terkait permasalahan ini. Berdasarkan data existing 2024, banyak pendamping desa yang sebelumnya menerima SK, tapi di tahun 2025 tidak diperpanjang,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Nurul menilai, kebijakan Kemendesa melanggar Keputusan Menteri No. 143 tentang petunjuk teknis pengangkatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

“Melalui pengangkatan yang baru, Kemendesa menambahkan persyaratan yang berlaku surut atau retroaktif. Sehingga memaksa tenaga pendamping profesional yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur,” terangnya.

Terkait pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang menyebut bahwa menteri memiliki hak evaluasi, Nurul menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus sesuai aturan dan diterbitkan dalam bentuk SK.

“Kalau ada evaluasi lagi setelah terbitnya SK Evaluasi, maka harus berbentuk perubahan SK lama yang telah terbit. Hingga SK perpanjangan kontrak keluar, SK perubahan tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

Sampel di lapangan menunjukkan bahwa salah satu penyebab kontrak tidak diperpanjang adalah hilangnya data pengajuan dalam sistem.

Nazarudin, pendamping desa di Lhokseumawe, Aceh, mengaku sudah melewati semua tahapan perpanjangan kontrak dan mendapatkan evaluasi kinerja dengan nilai A. Namun, namanya tidak masuk dalam SK perpanjangan.

“Saya sudah koordinasi dengan Koordinator Provinsi dan beliau mengonfirmasi ke pusat. Jawabannya, data saya tidak ada dalam sistem aplikasi. Saya punya bukti sudah mengisi perpanjangan, tapi apa daya, aplikasi kan yang pegang Kementerian Desa. Saya berharap ada audit forensik terkait aplikasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat Jelajah.co mencoba menghubungi Kepala Pusat SDM Kemendesa, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ia telah mengundurkan diri per 6 Maret 2025. (Kahfi)

Previous Post

Buka Bersama Taranggana 6ENIU5 Sukses Digelar di Teuan Cafe & Resto

Next Post

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pascabanjir, Pastikan Situasi Terkendali

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Parkiran Apartemen Tokyo PIK 2 Terendam Banjir, Klaim ‘Anti Banjir’ Jebol Bikin Saham PANI Anjlok Hampir 6 Persen

13 Januari 2026

Serukan Penolakan BUP Luar, Warga Adat Kalahien Gelar Aksi di Jembatan Barito: “Kami Siap Melawan”

19 Januari 2026

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Hampir Setahun Memimpin, Aktivis Nilai Kinerja Bupati Lampung Utara Jauh dari Janji Kampanye

12 Januari 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

Bersinergi dengan Honda, Karang Taruna Way Urang Gelar Servis Motor Gratis

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.