• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Sabtu, 17 Oktober 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara

3000 Pendamping Desa Kena PHK Massal, APMDN Desak Audit Forensik Aplikasi Perpanjangan Kontrak

Redaksi by Redaksi
6 Maret 2025
in Nusantara, Pemerintahan
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Jelajah.co – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tidak hanya terjadi di PT Sritex. Sebanyak 3.000 pendamping desa juga mengalami hal serupa setelah kontrak mereka tidak diperpanjang oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa).

Sekjen Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN), Nurul Hadie, mengungkapkan hal ini melalui unggahan di Facebook. “PHK bukan hanya di Sritex, tapi di Pendamping Desa Kemendesa juga ada sekitar 3.000 lebih,” tulisnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Nurul Hadie menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini berdasarkan laporan dari para pendamping desa yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak baru.

BACA JUGA

PT Palma Pertiwi Makmur Jajaki Kerja Sama dengan Pemkab Bandung, Bidik Sektor Pangan dan Energi

17 Oktober 2026

PUPR Barsel Turunkan Excavator, Tangani Jalan Longsor yang Hampir Putus di Desa Maruga

17 Oktober 2026

“Kami sudah mengirim surat kepada Ombudsman RI dan Komisi V DPR terkait permasalahan ini. Berdasarkan data existing 2024, banyak pendamping desa yang sebelumnya menerima SK, tapi di tahun 2025 tidak diperpanjang,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Nurul menilai, kebijakan Kemendesa melanggar Keputusan Menteri No. 143 tentang petunjuk teknis pengangkatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

“Melalui pengangkatan yang baru, Kemendesa menambahkan persyaratan yang berlaku surut atau retroaktif. Sehingga memaksa tenaga pendamping profesional yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg harus mundur,” terangnya.

Terkait pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang menyebut bahwa menteri memiliki hak evaluasi, Nurul menegaskan bahwa evaluasi kinerja harus sesuai aturan dan diterbitkan dalam bentuk SK.

“Kalau ada evaluasi lagi setelah terbitnya SK Evaluasi, maka harus berbentuk perubahan SK lama yang telah terbit. Hingga SK perpanjangan kontrak keluar, SK perubahan tersebut tidak pernah ada,” tegasnya.

Sampel di lapangan menunjukkan bahwa salah satu penyebab kontrak tidak diperpanjang adalah hilangnya data pengajuan dalam sistem.

Nazarudin, pendamping desa di Lhokseumawe, Aceh, mengaku sudah melewati semua tahapan perpanjangan kontrak dan mendapatkan evaluasi kinerja dengan nilai A. Namun, namanya tidak masuk dalam SK perpanjangan.

“Saya sudah koordinasi dengan Koordinator Provinsi dan beliau mengonfirmasi ke pusat. Jawabannya, data saya tidak ada dalam sistem aplikasi. Saya punya bukti sudah mengisi perpanjangan, tapi apa daya, aplikasi kan yang pegang Kementerian Desa. Saya berharap ada audit forensik terkait aplikasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat Jelajah.co mencoba menghubungi Kepala Pusat SDM Kemendesa, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ia telah mengundurkan diri per 6 Maret 2025. (Kahfi)

Previous Post

Buka Bersama Taranggana 6ENIU5 Sukses Digelar di Teuan Cafe & Resto

Next Post

Gubernur DKI Jakarta Tinjau Pascabanjir, Pastikan Situasi Terkendali

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

PMI Asal Barito Selatan Dipulangkan dari Malaysia, BP3MI Ingatkan Warga Hindari Agen Ilegal

2 Oktober 2026

ASN Barsel Diminta Segera Pindah KTP, BKPSDM Ingatkan Batas Akhir Oktober

4 Oktober 2026

Dua Staf Bawaslu Mesuji Diamankan Polisi di Tubaba, PAJAN Desak Bawaslu Terbuka

2 Oktober 2026

Membanggakan! Siswi SMAN 1 Buntok Tembus Final Nasional AVIMSA, Wakili Kalteng ke Banjarmasin

24 September 2026

Pencarian Berakhir Duka, Rehan 13 Tahun Ditemukan Meninggal di Gosong Iring Witu Buntok

1 Oktober 2026

Kejari Barsel Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp27 Miliar, Anggaran 2023-2024 Jadi Fokus

29 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.