Lampung Selatan, Jelajah.co – Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, masih belum menerima ganti rugi atas lahan dan kebun mereka yang digusur sejak 2016 untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hingga delapan tahun berlalu, hak mereka belum juga dibayarkan meski jalan tol telah lama beroperasi.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Suradi, menegaskan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu kepastian. “Kami sudah delapan tahun menunggu, tapi ganti rugi tak kunjung dibayar. Kami minta bantuan pemerintah kabupaten agar bisa bertemu langsung dengan Bupati Radityo Egi Pratama,” ujarnya saat menerima kunjungan pejabat Pemkab Lampung Selatan, Jumat (22/8/25).
Kunjungan tersebut dilakukan di rumah Holili (75), salah seorang korban penggusuran. Kini, Holili bersama istrinya harus hidup dengan menjadi pemulung untuk bertahan, setelah kehilangan lahan jagung yang dulu menjadi sumber penghidupan.
Pejabat yang hadir, Kepala Dinas Damkar Lampung Selatan M. Sefri Masdian, menyampaikan komitmen Pemkab untuk mendukung perjuangan warga. “Pemda mendorong agar permasalahan ini segera terselesaikan. Jangan sampai masyarakat terus terkatung-katung, padahal jalan tol sudah lama beroperasi,” katanya.
Kasus ganti rugi JTTS di Lampung Selatan ini kembali menyoroti masalah lama yang tak kunjung tuntas. Publik kini menunggu sikap Bupati Radityo Egi Pratama, apakah akan turun langsung menyelesaikan persoalan atau membiarkan warganya terus hidup dalam ketidakpastian. (Red)