JAKARTA, Jelajah.co — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menghadiri Rapat Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan Bawaslu Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum dan Humas, Lantai 3 Gedung C Bawaslu RI, Jakarta, dan diikuti oleh jajaran kehumasan Bawaslu pusat serta perwakilan Bawaslu provinsi.
Sub Koordinator Humas dan Media Massa Bawaslu RI, Ali Imron, dalam pemaparannya menegaskan bahwa laporan akhir kehumasan memiliki peran strategis sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi kehumasan Bawaslu selama satu tahun.
“Laporan kehumasan merupakan instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana peran humas dalam mendukung tugas dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi,” ujar Ali Imron.
Menurutnya, laporan akhir kehumasan tidak hanya mendokumentasikan aktivitas, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas strategi komunikasi publik yang telah dijalankan. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif, akurat, dan akuntabel, sebagai dasar perbaikan dan penguatan fungsi kehumasan Bawaslu ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Qohar menekankan pentingnya peran kehumasan sebagai garda terdepan dalam mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan partisipatif.
“Fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun citra kelembagaan Bawaslu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Laporan akhir kehumasan ini menjadi cerminan kinerja komunikasi publik Bawaslu selama satu tahun, sehingga harus disusun secara objektif, terukur, dan berbasis data,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehumasan Bawaslu tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kegiatan kelembagaan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi pengawasan pemilu kepada masyarakat serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga.
“Ke depan, kehumasan Bawaslu harus semakin adaptif terhadap perkembangan media dan kebutuhan informasi publik, agar pesan-pesan pengawasan pemilu dapat tersampaikan secara efektif, tepat, dan mudah dipahami masyarakat,” pungkas Ahmad Qohar. (Rls/Red)








