• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy
Rabu, 6 Mei 2026
Kirimi Artikel Yukk  
www.jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
No Result
View All Result
Jelajah.co
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
  • Sudut Pandang
  • E-Paper
Home Nusantara Lampung

Wacana Pilkada Lewat DPR Dinilai Mundur, Aktivis Lampung Ingatkan Amanat Konstitusi

Redaksi by Redaksi
2 Januari 2026
in Lampung, Politik, Sudut Pandang
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG — Wacana yang berkembang di DPR RI terkait rencana pemilihan kepala daerah melalui DPR, tanpa pemilihan langsung oleh rakyat, menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satu suara kritis datang dari aktivis Lampung, Ahmad Endang Warsito, yang menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Menurut Ahmad Endang Warsito, skema pemilihan kepala daerah melalui DPR berpotensi mencabut hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Padahal, demokrasi lokal merupakan salah satu roh reformasi yang diperjuangkan pasca runtuhnya Orde Baru.

“Pemilihan kepala daerah bukan sekadar soal teknis atau efisiensi anggaran, tetapi menyangkut hak konstitusional rakyat,” ujarnya.

BACA JUGA

Ketua SMSI Pesisir Barat Kritik Pemda: Anggaran Media Minim, Belanja Perjalanan dan Jamuan Membengkak

5 Mei 2026

Komisi I DPRD Lamteng Soroti Dugaan Maladministrasi Plt Bupati dan Sekda

4 Mei 2026

Ia menegaskan, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dalam tafsir demokrasi modern pascareformasi, pemilihan langsung oleh rakyat menjadi bentuk paling nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat daerah.

Chun, sapaan akrabnya menilai, alasan klasik seperti politik berbiaya tinggi, potensi konflik, hingga maraknya korupsi kepala daerah tidak dapat dijadikan pembenar untuk menarik kembali hak pilih rakyat. Justru, menurutnya, politik berbiaya tinggi mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan yang sehat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami fase pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum tahun 2005. Pada era tersebut, praktik politik transaksional, lobi tertutup, hingga jual beli suara menjadi rahasia umum.

“Kita tidak boleh lupa sejarah. Pilkada lewat DPRD dulu justru melahirkan banyak kepala daerah yang lebih loyal pada elite politik dibandingkan rakyat,” tegasnya.

Ahmad Endang Warsito juga menyoroti potensi sentralisasi kekuasaan jika wacana ini diwujudkan. Partai-partai besar akan semakin dominan, sementara partai kecil dan aspirasi masyarakat akar rumput semakin terpinggirkan. DPRD pun berisiko mengalami distorsi representasi, lebih mewakili kepentingan partai ketimbang suara publik.

Dampak lain yang dinilai serius adalah melemahnya akuntabilitas publik. Kepala daerah yang dipilih DPR akan bertanggung jawab kepada DPR, bukan kepada rakyat. “Rakyat kehilangan mekanisme reward dan punishment secara elektoral,” ujar Chun.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa legitimasi kepala daerah juga akan melemah. Tanpa mandat langsung dari rakyat, kepala daerah menjadi mudah ditekan oleh DPR maupun kekuasaan pusat, sehingga berpotensi menggerus independensi pemerintahan daerah.
Menutup pandangannya, Ahmad Endang Warsito mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak diam menyikapi wacana tersebut.

“Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia melemah perlahan ketika rakyat mulai kehilangan haknya. Jika hari ini kita diam, besok kita mungkin hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Motor Diduga Potong Jalur, Truk Sampah DLH Kota Bekasi Terguling

Next Post

Sambut Tahun Baru 2026, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Sampaikan Harapan Pembangunan

Redaksi

Redaksi

Redaksi www.jelajah.co

BERITA POPULER

Dinda Ghania Selebritas Cantik Putri Senator Senior Punya Segudang Prestasi

30 November 2025

Mengenal Fathan Subchi, Dari Anggota DPR RI Hingga BPK RI

24 Februari 2025

Peliputan Pelantikan Sempat Dipersoalkan, Bupati Barito Utara Berikan Tanggapan

4 Mei 2026

Rakercab PERADI SAI Bekasi Raya Tekankan Profesionalisme dan Integritas Advokat

18 April 2026

‎Lebih dari 980 Eks Karyawan KB Bank Protes Hak PHK yang Belum Tuntas ‎ ‎

24 Desember 2025

SOKSI Kota Bekasi Deklarasi Dukungan Mutlak untuk Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar

11 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Hak Cipta
  • Privacy Policy

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Nusantara
    • Aceh
    • Babel
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • Gorontalo
    • Jabar
    • Jakarta
    • Jambi
    • Jateng
    • Jatim
    • Kalbar
    • Kalsel
    • Kaltara
    • Kalteng
    • Kaltim
    • Kepri
    • Lampung
    • Maluku
    • Malut
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Riau
    • Sulbar
    • Sulsel
    • Sulteng
    • Sultra
    • Sulut
    • Sumbar
    • Sumsel
    • Sumut
    • Yogyakarta
  • Sudut Pandang
  • E-Paper

© 2024 JELAJAH.CO - All Rights Reserved.