Bandar Lampung, Jelajah.co — Suara protes kembali menggema di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung. Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung mendesak penyidikan terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Sosial Provinsi Lampung serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, setelah pemantauan anggaran 2024–2025 mengungkap pola penyimpangan yang dinilai sistematis dan merugikan masyarakat.
Koordinator ALAK Lampung, Nopiyanto, dalam aksi Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa temuan mereka bukan indikasi ringan. Ia menyebut adanya dugaan pengaturan penyedia, pemecahan paket, dan transaksi anggaran yang tidak akuntabel. “Ini uang rakyat kecil. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang dimainkan,” ujarnya.
Pada Dinas Sosial, ALAK menemukan dominasi vendor yang muncul berulang di banyak kegiatan. Perusahaan seperti PT Serasi Autoraya, CV Kayu Aro, Dusun Baru, hingga CV Tiga Puluh Karya tercatat mengisi paket sejenis dalam beberapa tahun terakhir. ALAK menilai pola tersebut mengarah pada praktik bid rigging yang menutup peluang bagi penyedia lain dan membuka potensi kolusi.
Kejanggalan anggaran makan klien UPTD PRSPD dan PSLU juga menjadi sorotan. Anggaran disebut berfluktuasi tidak wajar, dipecah per bulan, dan disuplai oleh lingkaran vendor yang sama. Pola pemecahan tersebut dinilai sebagai cara menghindari tender serta membuka peluang permainan harga. Selain itu, paket bantuan masyarakat dengan nilai besar ditemukan tanpa rincian barang, daftar penerima, maupun spesifikasi teknis, seperti INTIP JAYA (Rp635 juta), CV Mandiri Berlian (Rp440 juta), dan CV Jaya Abadi Lampung (Rp359 juta). Ketiadaan detail membuat paket rawan mark-up, bantuan fiktif, atau penyimpangan anggaran.
Temuan lainnya antara lain sewa bangunan Rp192 juta tanpa dasar kebutuhan yang jelas, belanja kendaraan PKH Rp538 juta tanpa rincian unit, serta pemeliharaan gedung Rp198 juta yang nilainya dinilai “pas di batas aman” untuk menghindari tender. Menurut ALAK, deretan temuan tersebut berdampak langsung pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan keluarga miskin.
Di DLH Lampung, ALAK mengungkap pola serupa. Belanja ATK, bahan cetak, dan konsumsi yang disalurkan melalui penyedia yang sama PRATAMA PRINTING, CV Ade Irine, dan CV Rinas Group diduga merupakan hasil pemecahan paket. Belanja perjalanan dinas lebih dari Rp2,2 miliar tanpa keluaran kegiatan yang jelas menimbulkan dugaan mark-up biaya hotel, transportasi, uang harian, hingga perjalanan fiktif.
Anggaran rapat seperti makan minum Rp185 juta, sewa hotel Rp143 juta, serta perjalanan dinas yang tumpang tindih dinilai berpotensi menggandakan biaya. Selain itu, jasa konsultasi dan tenaga ahli lebih dari Rp900 juta dianggap bermasalah karena tidak dilengkapi TOR maupun justifikasi teknis. Belanja modal alat kantor Rp145 juta juga disorot karena rawan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Menurut Nopiyanto, pola penyimpangan pada dua dinas ini memperlihatkan kesamaan: minimnya transparansi, struktur pengadaan yang tertutup, dan ruang penyalahgunaan kewenangan yang semakin besar. Ia menegaskan pentingnya pengawasan publik demi memastikan anggaran berjalan sesuai amanat undang-undang.
Dalam aksinya, ALAK menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Lampung: membuka penyidikan, memeriksa pejabat dan penyedia terkait, melakukan audit investigatif terhadap seluruh paket anggaran 2024–2025, mengamankan seluruh dokumen transaksi, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
“Ini bukan waktu untuk basa-basi. Ini waktu menagih keadilan,” tegas Nopiyanto. Ia menutup pernyataannya dengan seruan membongkar dugaan mafia anggaran demi menyelamatkan uang publik.
Aksi berlangsung tertib dan menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam di tengah dugaan penyimpangan anggaran. ALAK menegaskan bahwa suara rakyat harus menjadi pengingat bahwa anggaran publik adalah amanah, bukan komoditas. (Red)







